Panduan Konversi Kategori SIM Indonesia ke SIM Internasional

Setelah saya posting mengenai list negara-negara dimana SIM Internasional Indonesia berlaku, banyak yang kirim e-mail ke saya tentang serba-serbi SIM Internasional ataupun validasi sim domestik Indonesia di negara lain, yang tidak mungkin bisa saya jawab sepenuhnya karena saya belum pernah mengunjungi semua negara, dan sekalipun saya kunjungi suatu negara, saya tidak selalu menyetir, karena itu opsi yang paling mahal. Tapi ada pertanyaan yang cukup menarik, seperti:

  • Kenapa saat saya buat SIM Internasional untuk mobil, dari SIM A kok jadi SIM B di SIM Internasional?
  • Saya bikin SIM Internasional untuk motor kok kategori di SIM Internasional jadi SIM A?
  • Saya pengen bawa heavy truck di Amerika, pakainya SIM Kategori apa?
  • Saya pengen kaya keluarga Halilintar yang bisa sewa mobil bus tapi kategori apa yang diperlukan supaya bisa nyetir bis/van di luar negeri?

Sebenarnya beberapa pertanyaan tersebut bisa dijawab hanya dengan melihat SIM Internasional kalian, semua penjelasan-nya ada di situ.

Tapi ya sudah daripada saya jawab satu-satu, lebih baik saya jelaskan ulang di sini, itu juga kalau kalian mau baca :p

Jadi gini, SIM Internasional dibuat berdasarkan kesepakatan dari Konvensi Jenewa 1949 atau Konvensi Wina 1968, kedua konvensi itu tidak hanya menyepakati masalah SIM Internasional, tapi juga menyepakati aturan trafik jalan, road sign, sampai spesifikasi kendaraan, maka dari itu kalau ada yang bertanya seperti:

  • Kenapa marka jalan identik di setiap negara?
  • Kenapa lampu rem berwarna merah, lampu mundur berwarna putih dan lampu sein berwarna kuning?
  • Kenapa lampu lalu lintas ada tiga warna?

Itu semua karena adanya konvensi tersebut, memang tidak semua negara menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, contohnya Tiongkok dan Malaysia, itu sebabnya kita tidak akan bisa menyetir di Tiongkok selain menggunakan SIM Tiongkok. Lalu bagaimana dengan Malaysia? SIM Indonesia valid di Malaysia karena adanya Perjanjian ASEAN tentang SIM yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota ASEAN.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menandatangani Konvensi Vienna 1968 tapi sampai saat ini belum meratifikasi konvensi tersebut.

Kategori SIM Internasional

Kategori SIM Internasional ini awalnya memiliki lima kategori:

  • A – Sepeda Motor.
  • B – Kendaraan bermotor dengan massa maksimum yang di perbolehkan tidak melebihi 3.500 kg dengan maksimum delapan penumpang selain pengemudi.
  • C – Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dan dengan massa maksimum yang diperbolehkan melebihi 3.500 kg.
  • D – Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
  • E – Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada dalam kategori-kategori pengemudi diberi izin mengemudi (B/C/D), tapi tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan.

Singkatnya, kategori A untuk sepeda motor, kategori B untuk mobil dengan berat maksimum 3.500 kg maksimal 9 orang(8+1 Pengemudi), kategori C untuk bawa mobil barang yang lebih dari 3.500 kg sedangkan kategori D untuk bawa bis dengan kapasitas diatas 8 orang.

Kategori E sendiri bukan merupakan kategori induk, karena dia perlu disandingkan dengan kategori baik B, C atau D. Kategori ini dikhususkan untuk membawa trailer/gandengan.

Kategori di atas diamandemen pada tanggal 29 Maret 2011 menjadi seperti ini:

Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/International_Driving_Permit

Terlihat lebih kompleks kan? Saya rasa tidak perlu saya jelaskan lagi, karena dari gambar tersebut sudah sangat jelas dan kategori ini sudah diadopsi oleh Uni Eropa, sehingga SIM yang dikeluarkan oleh anggota Uni Eropa(termasuk Swiss dan Norwegia) memiliki kategori yang sama persis dengan kategori yang ada di atas.

Kategori SIM Indonesia

Klasifikasi SIM di Indonesia dibagi dua, SIM Perseorangan dan SIM Umum, tapi kali ini saya hanya akan singgung tentang SIM perseorangan saja. Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Sumber : Korlantas Polri.

Menurut saya, penggolongan SIM di Indonesia lebih mirip dengan Konvensi 1926. Yes, konvensi tertua saat ini yang sejauh ini hanya valid di Iraq, Somalia dan Brazil, konversi 1926 menggolongkan SIM menjadi 3 bagian, yaitu:

Kategori penjelasan:
A
Kendaraan bermotor dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.
B
Kendaraan bermotor dengan berat melebihi 3.500 kg.
C
Sepeda motor, dengan atau tanpa sespan.

Sumber: Wikipedia – International Driving Permit

Konversi kategori SIM Indonesia ke kategori SIM Internasional

Untuk lebih mudahnya, saya buatkan tabel konversinya. Perlu diingat tabel ini bukan acuan resmi, silakan konsultasikan ke bagian perusahaan rental mobil di negara tujuan untuk informasi lebih jelasnya.

Kategori SIM Indonesia Kategori SIM Internasional
A B1, B
B1 C1, C, D1, D
B2 BE, C1E, CE, D1E, DE
C AM, A1, A2, A

8 thoughts on “Panduan Konversi Kategori SIM Indonesia ke SIM Internasional”

  1. Sim di Indonesia juga berlaku tingkatan kan? Jika sudah memiliki sim B2, tentunya diperbolehkan mengemudi kendaraan yang beratnya lebih ringan, jadi harusnyua kalau punya sim B2 pas bikin sim internasional bisa dapat semua kategori dari B sampaI E…

  2. salam kenal
    kak mohon info,apakah SIM indonesia bukan yg SIM internasional diterima apabila kita akan menyewa mobil di negara eropa?

  3. Konversi ini agak ribet juga mbak, soalnya golongan sim di indonesia masih keitung agak jadul, saya lama di inggris dulu kerja nyetir mobil SUV yang bawa trailer isinya kuda, sim yang diperlukan di inggris itu B+E,
    Tapi di bogor saya juga pernah bawa mobil yang relatif sama, hartop, dengan trailer yang juga bawa kuda, saat kena razia di puncak, pake sim a cukup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.