Arsip Kategori: Sekadar Tulisan

Cara Curang Bermain Plants Vs Zombies

Plants Vs Zombies adalah sebuah game ringan yang diproduksi oleh PopCap Inc. Bertemakan sebuah rumah yang diserang oleh puluhan zombie yang menyeramkan lucu, dan zombie tersebut harus dimushakan dengan cara kita diharuskan untuk menanam tanaman yang memang dikhususkan untuk menyerang zombie-zombie lucu tersebut. Tanaman tersebut membutuhkan matahari(sun point) sebagai syarat utama kita untuk dapat menanam tanaman-tanaman tersebut, setiap tanaman memiliki total sun point yang berbeda.

Cara mendapatkan “Si matahari” tersebut adalah dengan cara menangkap matahari yang jatuh atau kita menanam tanaman sunflower(membutuhkan sunpoint 50). Itu cara secara sportif, secara tidak sportifnya macamana? Ya.. dengan cara curang tentunya :D

Oke, berhubung kita akan “main belakang”, berikut ini adalah tata cara bermain Plants vs Zombies secara curang, sebelumnya kita perlu download aplikasi Cheat Engine*. Dapat diunduh di situs resminya, atau lewat server saya(IIX/Direct Link). Setelah itu install seperti biasa

Oke, let’s cheat play

Lanjutkan membaca Cara Curang Bermain Plants Vs Zombies

Do you speak bahasa?

Excuse me, do you speak bahasa?

Humm.. I often hear non-indonesians refer to indonesian language as bahasa. “do you speak bahasa?” foreigners in Indonesia ask each other, in Russia and some europe country, I found out that some indonesian refer their own language as bahasa as well. And very sadly, some indonesian also do the same thing! :( Come on, you are the expert there, you should know so well that’s it’s wrong ;)

Oke, now I tell you this, In english bahasa is translated as “language”(refers to Indonesian-English dictionary by John M Echols 3rd edition p.41)

for example, I speak bahasa inggris(English), bahasa indonesia(Indonesian), and bahasa rusia(Russian). All languages are bahasa, everybody in the world speak bahasa, of course their own bahasa.

The word bahasa doesn’t mean anything but “language“. If you want to use Indonesian word for “Indonesian”(language) then use the complete term “Bahasa Indonesia

So, asking

“Do you speak Indonesian?”

is much much better than

“Do you speak bahasa

:D

Pisang Goreng Pasir

Pisang Goreng Pasir. Ya, makanan ini adalah salah satu makanan favorit saya ketika saya berkunjung di jakarta. Oke, mungkin ada yang bertanya ini makanan jenis apa sih?

Pisang Goreng Pasir ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pisang goreng lainnya, hanya saja keunikannya, pisang goreng ini dibalut dengan tepung seperti butiran pasir, itulah kenapa dia dinamakan pisang goreng pasir, selain itu, pisang ini pun memiliki keuinikan lain, tidak seperti pisang goreng abal-abal reguler, kadar minyak pada pisang goreng pasir pun lebih kecil.

Lalu bagaimana dengan rasanya? Cukup subjektif sekali kalau menjelaskan rasa, tapi menurut penilaian keseluruhan saya, rasa pisang goreng ini sangat enak sekali, tekstur pisangnya sangat lembut, tepungnya juga terasa sangat renyah, dan seperti yang sudah dibahas sebelumnya,kadar minyaknya sedikit sekali, terutama yang saya suka adalah racikan dari tepungnya sendiri, dan pisang goreng ini juga selalu disajikan panas, bukan dihangatkan seperti layaknya gorengan yang lain. Dan juga dari segi ukuran, pisang goreng ini sangat besar. Tidak heran kalau dengan memakan satu buah saja saya sudah merasa cukup kenyang :D . Oh iya, kira-kira beginilah rupa dari Pisang Goreng tersebut :)

Saya biasa membeli Pisang Goreng ini di dekat kandang Alphard tempat kerja saya di daerah Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan. Harga pisang goreng ini adalah IDR 2.500/unit buah memang agak lebih mahal kalau dibanding dengan pisang goreng reguler, tapi sesuai kok dengan rasa yang didapat,hehe..

Tapi sayangnya, sampai saat ini makanan ini hanya belum tersedia di Bandung, tentunya saya tidak bisa setiap hari mencicipi Pisang Pasir ini. Kalau anda tertarik, silahkan mencoba :)

PS: Извините за мой плохой записи, Я стрессом :(

Creative Commons, Hak Cipta dan Kreatifitas

Dua kata diatas mungkin sangat jarang kita dengar, namun bagi beberapa sineas, penulis, dan pemusik sering menggunakannya sebagai badan hukum bagi karya-karya mereka. Apa itu Creative Commons? Creative Commons adalah sebuah bentuk legalitas dan sebuah hukum yang mampu memnberikan perlindungan terhadap karya yang kita hasilkan baik itu karya ilmiah, seni maupun sastra. Creative Commons pertama kali di buat sebagai bentuk tingkat lanjut ataupun sebagaian orang menyebutnya sebagai tindak protes terhadap copyright. Nah, apa pula itu copyright?

Sama halnya dengan Creative commons, copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya kita, jika copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan secara mutlak terhadap karya-karya yang kita hasilkan maka sebaliknya dengan creative commons.  Di dalam hukum yang tertera dalam copyright dijelaskan bahwa setiap hal yang berhubungan dengan meng-copy, mempublikasikan, memperbanyak dan mengedit sebagian isi dari karya yang diberikan label copyright baik yang bertujuan komersil ataupun non komesil jika tanpa sepengetahuan penciptanya akan dikenakan sanksi yang cukup berat dan denda yang cukup besar. Banyak contoh copyright yang dapat kita lihat dipasaran. Hampir semua karya yang ada dipasaran sekarang memberikan kekuatan karya mereka dengan menggunakan lisensi copyright.

Copyright atau banyak di kenal di Indonesia dengan nama Hak Cipta. Hak cipta merupakan tingkat lanjut atau salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual. Namun hak cipta berbeda jauh dengan Hak kekayaan intelektual seperti Hak Paten dan hak untuk monopoli atas invensi. Karena tujuan hak cipta bukanlah memonopoli melainkan untuk melakukan penggunakan dan pembatasan terhadap penggunaan karya yang dihasilkan. Hukum-hukum yang mengatur hak cipta merupakan hukum yang memberikan pembatasan terhadap karakteristik, ciri, yang terdapat dalam karya secara khusus bukan karakteristik secara umum. Misalnya pembatasan penggunaan ciri karakteristik tokoh Donald Duck oleh WaltDisney tanpa seizin WaldDisney, tapi bukan pembatasan ide kreatif untuk menggunakan sebuah bebek sebagai tokoh.

Hak cipta di Indonesia bermula dari adaptasi sebuah hukum copyright di Inggris pada tahun 1710 di Inggris ketika perkembangan mesin cetak semakin pesat. Ketika itu copyright bertujuan untuk memberikan hak kepada pencetak untuk memperbanyak atau memonopoli karya-karya hasil pencipta, dikarenakan pada saat itu membutuhkan biaya yang cukup besar untuk memperbanyak karya-karya pencipta maka pencetak meminta ke badan hukum untuk memberikan kekuatan hukum pada hasil cetakannya. Untuk permasalahan hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. Hak cipta dalam pasal 2 menyebutkan bahwa.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif yang di pegang pencipta adalah hak untuk mengcopy, memodifikasi, menjual, mengekspor, atau menurunkan hak eksklusif tersebut terhadap orang lain.

Namun, untuk mendapatkan lisensi copyright untuk karya yang kita hasilkan bukanlah sebuah perkara yang mudah. Untuk mendapatkan sebuah lisensi copyright kita diharuskan mendaftarkan karya kita ke HKI, loket karya cipta dan sebagainya, dan tidak sampai disitu mungkin kita akan dihadapi dengan dokumen-dokumen yang cukup ribet dan setelah itu semua selesai, kita diwajibkan membayar, untuk mendapatkan lisensi copyright kita akan dikenakan biaya.

Salah satu contoh yang konkret dalam penerapan copyright dapat kita lihat dalam buku-buku yang beredar di pasaran. Coba lihat buku-buku yang ada di pasaran, lihat di bagian belakang bukunya, akan ada tanda © dan kemudian lihat halaman pertama atau kedua dari buku, akan ada tulisan

Dilarang keras mengcopy, menyebarkan, bla..bla..bla

maka dengan lisensi copyright karya kita akan sedikit lebih aman dari segala bentuk pengcopyan, dan pembajakan, walaupun sebenarnya tinggal datang ke mesin fotokopi ataupun dengan menyalin softcopy-nya masih sangat gampang.

Namun bagaimana kita dapat memberikan keamanan bagi para pembaca untuk memberikan hak mengcopy secara bebas tetapi tetap memberikan keamanan terhadap karya yang kita ciptakan, dan untuk mendapatkan lisensi keamanan itu kita dapatkan dengan cara mudah tanpa harus mengeluarkan uang? Gunakanlah Creative commons :D

Oke, sekarang bagaimana cara kerja creative commons? Makhluk ini sama halnya dengan copyright namun akan banyak kemudahan yang kita dapat dengan menggunakan creative commons. Untuk mendaftarkan karya kita, kita tidak perlu repot-repot kesana-kemari dan menyiapkan dokumen dan uang pelicin untuk sekedar mendapatkan lisensi perlindungan, kita hanya perlu membuka website creativecommons.org dan mendaftarkan karya kita disitu dengan mengikuti petunjuknya tanpa dipungut biaya, kecuali biaya koneksi internet, ikuti petunjuk yang ada di website tersebut, mengisi jenis karya, penciptanya, dan perlindungan seperti apa yang akan kita inginkan terhadap karya kita.

Creative commons pertama kali di munculkan pada tahun 2002 oleh organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang berdiri tahun 2001. Creative commons bertujuan untuk menyebarkan kreatifitas para pencipta dan memberikan hak yang besar terhadap karya pencipta dan penciptanya. Creative commons adalah sebuah lisensi non-eksklusif, sehingga karya karya dapat di akses secara bebas dan memperkaya kreatifitas publik karena creative commons memungkinkan pencipta untuk memberikan keleluasaan bagi public untuk memodifikasi karyanya, karena di dalam creative commons dapat di bagi lagi menjadi beberapa lisensi yang pencipta inginkan untuk di gunakan dalam karya ciptanya.

PS:Gambar diatas merupakan salah satu gambar dengan lisensi Creative Commons yang penulis ambil langsung dari sini.

110 = Nomor darurat yang tidak berfungsi

Sedikit pengalaman pribadi.

Beberapa bulan yang lalu saya mengalami sedikit masalah dimana saya diharuskan untuk menelepon pihak yang berwajib dan tentunya dalam keadaan darurat, saya mencoba menghubungi nomor darurat yang tersedia di ponsel, dimulai dari 110,112, 911 sampai 08, dan hasilnya..

tidak ada yang tersambung :p

solusinya, ujung-ujungnya saya bertanya nomor polsek terdekat, dan akhirnya saya mendapat nomor polsek terdekat, 022-79xxx, bukan nomor toll free, itu nomor berbayar, butuh pulsa untuk menghubunginya. Kalau tidak ada pulsa, jangan harap bisa tersambung untuk bisa sekedar curhat dengan pihak yang berwajib, ya, inilah indonesia :p

Bagi saya bukan masalah pulsa yang harus dikeluarkan, tapi kan sifat dari nomor telepon polisi itu bukannya diwajibkan untuk siap dihubungi kapan saja dan dimana saja? Menurut saya,  tidak efisien kalau kita harus mengingat nomor polsek yang notabene berbeda-beda, It’s oke, saya mungkin hafal nomor polsek Gedebage dan nomor polsek Jatinangor, tapi bagaimana jika saya terdampar di Baranang Siang, Bogor atau Cilandak, Jakarta dan saya membutuhkan pertolongan dari pihak yang berwajib? Bertanya? Itu kalau sempat :p

Yah, sudahlah, tinggal di Indonesia jangan banyak mengeluh :p