Arsip Kategori: Opini

Premium, bensin untuk mereka yang tidak mampu, siapa?

Premium hanya untuk golongan tidak mampu

Pernah lihat tulisan diatas? Atau pernah lihat spanduk di SPBU Pertamina dengan nada yang sama ? Ya, itu semua adalah propaganda Pertamina yang secara halus menggiring masyarakat untuk berpindah menggunakan BBM-Non Subsidi(Pertamax, Pertamax+).

Ya, kali ini saya ingin berbicara mengenai bensin subsidi dan non subsidi.

Tentunya anda sudah mengerti seperti apa BBM bersubsidi dan non subsidi itu kan? Sepertinya pemerintah kita ini mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi karena dinilai belum tepat sasaran, untuk statement ini saya masih setuju, tinggal bagaimana solusinya? Pemerintah tampaknya sudah memutar otak, hingga akhirnya keluar beberapa wacana, berikut beberapa wacana tersebut

Sepeda motor wajib menggunakan BBM Non Subsidi, wacana ini sudah lama, dan tidak berhasil dikarenakan banyak pengguna sepeda motor merasa keberatan dengan harga BBM non subsidi yang bisa dibilang dua kali lipat BBM bersubsidi. Yasudah :)

Ada lagi, Mobil diatas tahun 2005 tidak boleh pake premium, berarti untuk mobil yang dibawah tahun 2005 boleh pake premium, alasannya pemilik mobil diatas tahun 2005 sanggup beli pertamax, itu teorinya, kenyataannya, masih banyak mobil diatas tahun 2005 terutama mobil sejuta umat masih menggunakan premium kok, karena mayoritas dari mereka harus menabung lebih untuk membayar cicilan kendaraanya :p terlebih lagi tipikal kendaraan keluarga Indonesia “Bisa muat banyak, isi bensin, injek gas, langsung maju“. Oke, wacana yang ini juga dikatakan tidak berhasil.

Bahkan sempat ada kasus beberapa kendaraan yang Fuel Pump-nya jebol karena penggunaan BBM bersubsidi itu, siapa yang disalahkan? Silahkan Googling itu berita lama kok :D

Sampai akhirnya keluarlah spanduk sakti di setiap SPBU bertuliskan “Premium untuk Golongan Tidak Mampu,” :D yang jadi masalahnya, Siapa yang tidak mampu itu? Siapa yang menjadi kaum dhuafa dalam kasus ini? Seperti apa golongan tidak mampu itu? Rancu juga menentukan si “mampu” dan “tidak mampu” itu

Oke, katakanlah, BBM bersubsidi ini diperuntukan untuk angkutan umum dan sepeda motor, kenapa tidak dibuat saja SPBU khusus untuk kendaraan umum dan sepeda motor saja? Mobil pribadi dan lainnya, silakan gunakan SPBU biasa yang hanya menjual BBM Non Subsidi.

Atau kenapa tidak sekalian hilangkan saja yang namanya Subsidi BBM, alihkan ke sektor lain, pendidikan misalnya? Walau yang ini saya masih pesimis, Subsidi BBM hilang, pendidikan masih mahal, jalanan masih rusak.

Selamat Datang di Indonesia, negara dimana terdapat bensin orang kaya dan bensin orang miskin :D

Revitalisasi Bahasa atau Mati?

Secara tidak sadar bangsa kita telah rapuh oleh bahasa, meskipun konstitusi atau hukum telah mengaturnya. Pelatihan bahasa-bahasa asing semakin banyak di berbagai tempat, adalah indikasi kerapuhan itu. Bahkan, institusi pendidikan yang seharusnya menjaga keutuhan bahasa Indonesia justru membuka peluang kerapuhan bahasa Indonesia.

Indikasi lain adalah peningkatan hasil produk-produk(komoditi) yang semakin bervariasi. Lembaga-lembaga terkait, seperti balai bahasa belum mengeluarkan kebijakan yang dapat mengontrol tata cara penamaan pada suatu produk. Produk-produk(komoditi) terus meningkat, sementara penamaan produk tersebut masih menggunakan bahasa Inggris. Hal ini memiliki motif ekonomi yang bersifat ekonomi liberal, sehingga tata cara penamaan produk pun tidak dapat diatur.

Bila kesadaran dan kerapuhan bahasa tidak dinamis, bahasa Indonesia kemungkinan terbesar akan menjadi korban keganasan bahasa Internasional(bahasa Inggris). Tujuan pemuda yang melakukan sumpah pemuda 1928 pun tidak mendapatkan generasi penerus perjuangan. Fatalnya, bahasa Indonesia hanya menjadi bahan museum. Kepribadian bangsa dalam menjaga keutuhan bangsa pun akan ikut rapuh, maka makna sumpah pemuda tidak lagi berarti karena tidak mampu menjaga tanah air sendiri.

Bahasa bukan komoditi tetapi suatu alat pengikat individu dalam suatu wujud sosial. Namun, ironisnya bahasa telah menjadi nilai jual. Lembaga-lembaga bahasa asing menawarkan jasanya kepada calon konsumen, pada tahap inilah bahasa merupakan komoditi.

Semakin tinggi kesadaran berbahasa, khususnya bahasa bangsa sendiri maka semakin kokoh suatu bangsa, sejarah telah membuktikan, terjadinya sumpah pemuda adalah awal masyarakat Indonesia mengikat perbedaan-perbedaan suku bangsa, yang kemudian secara sah di atur dalam konstitusi pada tahun 1945.

Kondisi bahasa yang semakin rapuh diakibatkan arus globalisasi, sehingga rekonstruksi pola pikir pemuda pun mengacu pada situasi global dan berdampak pada ketidaksadaran berbahasa bangsa sendiri. Dalam hal ini pemuda telah membunuh bangsanya sendiri. Pemuda dalam situasi globalisasi justru berprioritas pada teknologi dan pengalamannya yang dibentuk oleh situasi global tersebut.

Kerapuhan bahasa yang berdampak pada keutuhan bangsa diakibatkan ekonomi liberal yang dianut oleh bangsa Indonesia, maka solusi pertama adalah mengkonter pelaku-pelaku ekonomi yang menghasilkan produk dalam bentuk peraturan(tata cara penamaan produk) yang berorientasi pada khaidah-khaidah bahasa Indonesia. Lembaga-lembaga terkait sudah seharusnya memperhatikan kondisi ini. Dan, peran pemuda bangsa adalah penutur bahasa bangsa sebagai wujud penandigannya. Sebab, dengan menjaga keutuhan bahasa berarti pemuda telah melakukan satu tahapan menjaga keutuhan sejarah Indonesia.

Dalam situasi seperti ini, pemuda Indonesia harus berorientasi pada penggunaan bahasa Indonesia sebab institusi pendidikan pun tidak dapat diharapkan. Satu-satunya harapan penerus dan penjaga keutuhan bahasa bangsa dalam memaknai sumpah pemuda ada pada jiwa pemuda itu sendiri.

Anggie Sukarno

Perubahan perilaku anak akibat ponsel

Siapa yang saat ini masih tidak mengenal alat yang disebut dengan ponsel atau telepon selular, awalnya memang ponsel ini termasuk barang yang cukup “mewah” dikarenakan mahal dari segi harga perangkat maupun harga pulsanya, akan tetapi, kini seiring dengan perkembangan teknologi dan persaingan produsen ponsel yang kian ketat,, ponsel kini sudah tidak lagi menyandang predikat “barang mewah”. Dengan demikian, alat komunikasi ini bukan lagi menjadi kebutuhan sekunder, tetapi sudah menjadi kebutuhan primer. Penggunaan ponsel juga sudah cukup merambah ke hampir semua kalangan masyarakat, dari pelajar sampai mahasiswa kini sudah dapat menggunakan alat komunikasi ini, bahkan anak SD pun sudah cukup banyak yang mengantongi ponsel, walau sebenarnya tidak direkomendasikan karena radiasinya :)

Tentunya perangkat ini juga memberikan dampak perubahan perilaku pada masyarakat, contohnya, ketika saya menyempatkan diri berkunjung ke salah satu Taman Kanak-kanak  di kota Bandung, ponsel sudah menjadi barang kebanggaan orang tua, ada beberapa dari mereka yang mampu membeli sebuah (atau beberapa) ponsel mahal, sehingga ponsel itu sendiri menjadi ajang gengsi-gengsian antar orang tua, walau saya sendiri yakin, fungsi utama ponselnya sudah tidak diperhatikan :p

Celakanya, perilaku ini menular pada anak-anaknya, terutama pada anak-anak yang dibelikan ponsel, bahkan saya sempat menemukan ada anak yang ketika diminta bayar SPP sangat susah sekali untuk membayar, tapi disaat yang bersamaan mereka mampu untuk membeli ponsel canggih yang harganya jutaan rupiah. Padahal jumlah nominal SPP saya rasa sangat tidak sebanding dengan harga ponsel yang dia miliki sendiri.

Oke, selain itu juga, mulai muncul perilaku negatif yang lainnya, salah satunya adalah anak-anak menjadi bersifat lebih individualistis, mereka lebih asyik dengan ponsel mereka masing-masing, karena ponsel sekarang bukan lagi alat komunikasi suara dan pesan singkat(SMS) saja, tapi kebanyakan sudah bisa internet, chattingMP3 Player, Game, Video Player, dan lain-lain. Akibat dari efek individualistis inilah yang menyebabkan konsentrasi si anak menjadi berkurang, saya juga masih sering melihat anak Facebook-an saat jam pelajaran yang notabene tidak memperhatikan guru, atau lebih extreme lagi, dimana sang anak menutup telinganya saat guru menerangkan(statement kedua sih pengalaman pribadi,hehe). Itulah yang membuat mereka tenggelam dalam dunia maya, dan membuat mereka menjadi malas dan konsumtif.

Lalu antisipasinya bagaimana? Yaa, ada beberapa solusi yang cukup ampuh, salah satunya adalah orangtua membekali anaknya dengan ponsel yang fasilitasnya tidak terlalu banyak, cukup menggunakan ponsel standar yang bisa SMS dan telepon saja, cara ini saya kira cukup ampuh, mengingat zaman saya SMP dulu, hanya dibekali ponsel Siemens C25, yang hanya bisa telepon dan SMS saja, bahkan fasilitas jam dan kalkukator pun tidak ada :)) . Bagaimana dengan peraturan tidak diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah? Biasanya banyak orangtua yang cukup keberatan,  terkadang ada beberapa anak yang masih perlu dijemput atau agar orangtua dapat memantau kondisi anaknya, saya juga secara pribadi kurang setuju dengan peraturan ini, karena saya pernah mengalami saat dimana sulit menghubungi orangtua saat itu, menggunakan jasa wartel tarifnya sangat mahal, sedangkan telepon koin tidak bisa menghubungi ponsel.

Jadi, sebenarnya kita(atau tepatnya guru karena penulis bukan guru, jadi penulis bukan kita :P ) memberikan pengertian kepada si anak, bahwa ponsel memiliki fungsi utama sebagai alat komunikasi, kalaupun memiliki fasilitas games, facebook, chatting, dan lain-lain sebaiknya tidak menggunakan fasilitas tersebut saat jam pelajaran, dan saat jam pelajaran berlangsung ponsel harus dimatikan sepenuhnya(bukan flight mode atau Music Mode). Dan juga sebaiknya guru juga mengikuti saran seperti diatas agar dapat menjadi contoh bagi siswa-siswinya.

Image Source:Flickr(Here, here, and here)

Creative Commons, Hak Cipta dan Kreatifitas

Dua kata diatas mungkin sangat jarang kita dengar, namun bagi beberapa sineas, penulis, dan pemusik sering menggunakannya sebagai badan hukum bagi karya-karya mereka. Apa itu Creative Commons? Creative Commons adalah sebuah bentuk legalitas dan sebuah hukum yang mampu memnberikan perlindungan terhadap karya yang kita hasilkan baik itu karya ilmiah, seni maupun sastra. Creative Commons pertama kali di buat sebagai bentuk tingkat lanjut ataupun sebagaian orang menyebutnya sebagai tindak protes terhadap copyright. Nah, apa pula itu copyright?

Sama halnya dengan Creative commons, copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya kita, jika copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan secara mutlak terhadap karya-karya yang kita hasilkan maka sebaliknya dengan creative commons.  Di dalam hukum yang tertera dalam copyright dijelaskan bahwa setiap hal yang berhubungan dengan meng-copy, mempublikasikan, memperbanyak dan mengedit sebagian isi dari karya yang diberikan label copyright baik yang bertujuan komersil ataupun non komesil jika tanpa sepengetahuan penciptanya akan dikenakan sanksi yang cukup berat dan denda yang cukup besar. Banyak contoh copyright yang dapat kita lihat dipasaran. Hampir semua karya yang ada dipasaran sekarang memberikan kekuatan karya mereka dengan menggunakan lisensi copyright.

Copyright atau banyak di kenal di Indonesia dengan nama Hak Cipta. Hak cipta merupakan tingkat lanjut atau salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual. Namun hak cipta berbeda jauh dengan Hak kekayaan intelektual seperti Hak Paten dan hak untuk monopoli atas invensi. Karena tujuan hak cipta bukanlah memonopoli melainkan untuk melakukan penggunakan dan pembatasan terhadap penggunaan karya yang dihasilkan. Hukum-hukum yang mengatur hak cipta merupakan hukum yang memberikan pembatasan terhadap karakteristik, ciri, yang terdapat dalam karya secara khusus bukan karakteristik secara umum. Misalnya pembatasan penggunaan ciri karakteristik tokoh Donald Duck oleh WaltDisney tanpa seizin WaldDisney, tapi bukan pembatasan ide kreatif untuk menggunakan sebuah bebek sebagai tokoh.

Hak cipta di Indonesia bermula dari adaptasi sebuah hukum copyright di Inggris pada tahun 1710 di Inggris ketika perkembangan mesin cetak semakin pesat. Ketika itu copyright bertujuan untuk memberikan hak kepada pencetak untuk memperbanyak atau memonopoli karya-karya hasil pencipta, dikarenakan pada saat itu membutuhkan biaya yang cukup besar untuk memperbanyak karya-karya pencipta maka pencetak meminta ke badan hukum untuk memberikan kekuatan hukum pada hasil cetakannya. Untuk permasalahan hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. Hak cipta dalam pasal 2 menyebutkan bahwa.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif yang di pegang pencipta adalah hak untuk mengcopy, memodifikasi, menjual, mengekspor, atau menurunkan hak eksklusif tersebut terhadap orang lain.

Namun, untuk mendapatkan lisensi copyright untuk karya yang kita hasilkan bukanlah sebuah perkara yang mudah. Untuk mendapatkan sebuah lisensi copyright kita diharuskan mendaftarkan karya kita ke HKI, loket karya cipta dan sebagainya, dan tidak sampai disitu mungkin kita akan dihadapi dengan dokumen-dokumen yang cukup ribet dan setelah itu semua selesai, kita diwajibkan membayar, untuk mendapatkan lisensi copyright kita akan dikenakan biaya.

Salah satu contoh yang konkret dalam penerapan copyright dapat kita lihat dalam buku-buku yang beredar di pasaran. Coba lihat buku-buku yang ada di pasaran, lihat di bagian belakang bukunya, akan ada tanda © dan kemudian lihat halaman pertama atau kedua dari buku, akan ada tulisan

Dilarang keras mengcopy, menyebarkan, bla..bla..bla

maka dengan lisensi copyright karya kita akan sedikit lebih aman dari segala bentuk pengcopyan, dan pembajakan, walaupun sebenarnya tinggal datang ke mesin fotokopi ataupun dengan menyalin softcopy-nya masih sangat gampang.

Namun bagaimana kita dapat memberikan keamanan bagi para pembaca untuk memberikan hak mengcopy secara bebas tetapi tetap memberikan keamanan terhadap karya yang kita ciptakan, dan untuk mendapatkan lisensi keamanan itu kita dapatkan dengan cara mudah tanpa harus mengeluarkan uang? Gunakanlah Creative commons :D

Oke, sekarang bagaimana cara kerja creative commons? Makhluk ini sama halnya dengan copyright namun akan banyak kemudahan yang kita dapat dengan menggunakan creative commons. Untuk mendaftarkan karya kita, kita tidak perlu repot-repot kesana-kemari dan menyiapkan dokumen dan uang pelicin untuk sekedar mendapatkan lisensi perlindungan, kita hanya perlu membuka website creativecommons.org dan mendaftarkan karya kita disitu dengan mengikuti petunjuknya tanpa dipungut biaya, kecuali biaya koneksi internet, ikuti petunjuk yang ada di website tersebut, mengisi jenis karya, penciptanya, dan perlindungan seperti apa yang akan kita inginkan terhadap karya kita.

Creative commons pertama kali di munculkan pada tahun 2002 oleh organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang berdiri tahun 2001. Creative commons bertujuan untuk menyebarkan kreatifitas para pencipta dan memberikan hak yang besar terhadap karya pencipta dan penciptanya. Creative commons adalah sebuah lisensi non-eksklusif, sehingga karya karya dapat di akses secara bebas dan memperkaya kreatifitas publik karena creative commons memungkinkan pencipta untuk memberikan keleluasaan bagi public untuk memodifikasi karyanya, karena di dalam creative commons dapat di bagi lagi menjadi beberapa lisensi yang pencipta inginkan untuk di gunakan dalam karya ciptanya.

PS:Gambar diatas merupakan salah satu gambar dengan lisensi Creative Commons yang penulis ambil langsung dari sini.

110 = Nomor darurat yang tidak berfungsi

Sedikit pengalaman pribadi.

Beberapa bulan yang lalu saya mengalami sedikit masalah dimana saya diharuskan untuk menelepon pihak yang berwajib dan tentunya dalam keadaan darurat, saya mencoba menghubungi nomor darurat yang tersedia di ponsel, dimulai dari 110,112, 911 sampai 08, dan hasilnya..

tidak ada yang tersambung :p

solusinya, ujung-ujungnya saya bertanya nomor polsek terdekat, dan akhirnya saya mendapat nomor polsek terdekat, 022-79xxx, bukan nomor toll free, itu nomor berbayar, butuh pulsa untuk menghubunginya. Kalau tidak ada pulsa, jangan harap bisa tersambung untuk bisa sekedar curhat dengan pihak yang berwajib, ya, inilah indonesia :p

Bagi saya bukan masalah pulsa yang harus dikeluarkan, tapi kan sifat dari nomor telepon polisi itu bukannya diwajibkan untuk siap dihubungi kapan saja dan dimana saja? Menurut saya,  tidak efisien kalau kita harus mengingat nomor polsek yang notabene berbeda-beda, It’s oke, saya mungkin hafal nomor polsek Gedebage dan nomor polsek Jatinangor, tapi bagaimana jika saya terdampar di Baranang Siang, Bogor atau Cilandak, Jakarta dan saya membutuhkan pertolongan dari pihak yang berwajib? Bertanya? Itu kalau sempat :p

Yah, sudahlah, tinggal di Indonesia jangan banyak mengeluh :p