Alasan SIM Indonesia Tidak Berlaku di Korea Selatan

Beberapa hari yang lalu, teman saya seorang WNI yang tinggal di Inggris berkunjung ke Korea Selatan untuk menemui koleganya. Sesampainya di Bandar Udara Incheon dia menghubungi perusahaan rental mobil, saat verifikasi dokumen, dia menunjukkan SIM A Indonesia + SIM Internasional Indonesia dan ditolak. Tidak menyerah, dia berusaha menunjukkan SIM Inggris + SIM Internasional Inggrisnya, petugas langsung bertanya bukti dia tinggal di Inggris, setelah dia menunjukkan dokumen izin tinggalnya di Inggris, dia diperbolehkan untuk menyewa dan menyetir kendaraan sendiri di Korea Selatan dengan SIM Inggris + SIM Internasional Inggris.

Lalu kenapa SIM domestik dan Internasional Indonesia tidak diakui di Korea? Beberapa komentar di postingan lama saya juga mengatakan bahwa SIM Indonesia tidak berlaku di Korea Selatan, bahkan menurut situs resmi Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia dengan tegas mengatakan bahwa mengemudi dengan SIM Indonesia atau SIM Internasional dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

Pengumuman Kedubes Korea Selatan di Indonesia

Berikut kutipannya:

Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengemudi di Korea Selatan diharuskan menukar SIM Indonesia ataupun SIM International dengan SIM Korea yang dikeluarkan oleh lembaga Kepolisian Korea Selatan.

Sedangkan menurut situs resmi Visit Korea, dijelaskan bahwa:

International Driving Permits (IDP) recognized in Korea are only those issued by a member state of the Geneva Convention or the Vienna Convention. Your IDP can be used for up to one year after entering Korea (the IDP itself is valid for one year from the date of issue).

Di situs tersebut juga terdapat list negara-negara yang menjadi member Konvensi Wina dan Konvensi Jenewa dan Indonesia tidak ada di list tersebut.

Menurut arsip PBB, Indonesia memang menandatangani Vienna Convention on Road Traffic pada tanggal 8 November 1968, tapi tidak meratifikasinya.

Inggris sendiri, menandatangani konvensi tersebut pada tanggal yang sama, dan baru meratifikasinya pada tanggal 28 Maret 2018.

Kesimpulannya, negara yang tidak meratifikasi konvensi tersebut SIMnya baik domestik maupun internasional tidak berlaku di Korea Selatan.

6 thoughts on “Alasan SIM Indonesia Tidak Berlaku di Korea Selatan”

    1. Duta besar, diplomat beserta staff kedutaan asing biasanya memiliki pengecualian/aturan tersendiri dalam hal mengemudi, plat kendaraan kedutaan saja sudah dibedakan.

  1. Hi, saya salah satu yang suka sewa dan nyetir sendiri di LN. apakah yang bisa kita buat, agar indonesia meratifikasi geneve convention on road traffic agar kita bisa nyetir di korea dan jepang, dan negara-negara lain.

    menurut saya pribadi, Geneve convention ini sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang ini.

    apa yang bisa kita lakukan bersama?

    1. Dengan meratifikasi baik Geneva maupun Vienna Convention on road traffic secara otomatis skema kategori SIM di Indonesia, bentuk plat nomor termasuk pemasangan simbol RI di setiap mobil harus comply dengan aturan yang ada di convention, jelas ini akan membutuhkan biaya besar, kecil kemungkinan RI akan meratifikasi konvensi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.