Mekanisme dan Beberapa Pertanyaan mengenai e-TLE di Jakarta

Tanggal 1 Oktober akan diadakan uji coba tilang elektronik menggunakan CCTV, atau disebut e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sistem e-TLE ini murni diterapkan secara elektronik sejak penindakan pelanggaran hingga proses administrasi.

Mekanisme dari e-TLE ini sebenarnya cukup simpel, CCTV dengan kualitas HD akan dipasang di beberapa titik di Jalan MH Thamrin. CCTV yang dilengkapi sensor inframerah ini akan menangkap kendaraan yang melanggar, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan menganalisis pelanggaran berdasarkan tangkapan CCTV, lalu petugas mengirim surat tilang beserta bukti rekaman ke alamat sesuai dengan STNK pelanggar. Pelanggar diberi waktu selama satu minggu untuk melunasi denda, jika tidak dibayar, STNK akan di-blokir.

Ilustrasi e-TLE
source : https://twitter.com/ndorokakung/status/1044937702917922816

Untuk dasar hukumnya bisa dibaca di sini karena saya tidak akan menjelaskan mengenai hal tersebut.

Walau cukup tertinggal karena baru diterapkan sekarang, tapi saya sebagai warga negara Indonesia walaupun tidak tinggal di Jakarta cukup bangga dengan adanya sistem ini, ya semoga dengan adanya e-TLE akan membuat perilaku berkendara semakin lebih baik.

Sayangnya, sistem ini belum bisa menilang kendaraan yang bukan plat B. Karena data nomor registrasi kendaraan belum terintegrasi nasional. Ini yang menurut saya cukup fatal, di Jakarta, tidak hanya ada plat B saja, lalu bagaimana dengan penindakan bagi mereka yang menggunakan plat daerah? Saya rasa mengintegrasikan nomor registrasi ini tidak sulit kalau memang serius.

Buat beberapa masyarakat akan timbul beberapa pertanyaan mengenai e-TLE ini, berikut saya coba rangkum dan jawab

Disclaimer: Jawaban yang saya berikan, merupakan murni pendapat saya, tidak mewakili siapa pun, jika terjadi kekeliruan, mohon di-koreksi dan untuk informasi lebih jelas, anda bisa bertanya langsung ke TMC Polda Metro Jaya.

  • Bagaimana jika kendaraan kita belum di balik nama? Balik nama itu merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, maka dari itu segera balik namakan kendaraan kita.
  • Bagaimana jika kendaraan yang kita pakai dipinjam orang atau bagaimana kalau saya punya usaha rental mobil? Kita sebagai pemilik kendaraan wajib tahu kepada siapa kendaraan kita dipinjamkan, dan tentunya lebih hati-hati meminjamkan kendaraan kita kepada orang lain. Untuk kendaraan rental, saya ambil case rental kendaraan di Eropa, jika kita melanggar, surat tilang akan dikirimkan ke perusahaan rental tersebut, kita diwajibkan membayar denda tilang + service fee ke perusahaan rental. Mungkin, sistem ini bisa diadopsi untuk pengusaha rental di Indonesia.
  • Bagaimana kalau kendaraan tersebut tidak ada plat nomor? Untuk urusan ini tilang di tempat masih merupakan solusi.
  • Jenis pelanggaran apa saja yang diproses oleh e-TLE ini? Pelanggaran yang kasat mata, seperti marka jalan, lawan arus, ganjil genap, dan tidak pakai helm.

Jadi, bagaimana menurut anda mengenai sistem e-TLE ini? Silakan komentar di bawah.

Referensi:

https://beritagar.id/artikel/otogen/apa-itu-tilang-e-tle

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180920175132-384-331849/dasar-hukum-rekaman-cctv-bisa-jadi-bukti-tilang

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180920154629-384-331801/tilang-cctv-tidak-berlaku-untuk-kendaraan-non-pelat-b

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.