Kisah WN Jepang yang ditolak masuk Jepang

Menurut hukum Jepang, tidak ada perbedaan antara Warga Negara Jepang yang mendapatkan kewarganegaraanya berdasarkan kelahiran(dalam bahasa Inggris disebut “natural born citizens”) dan mereka yang mendapatkan kewarganegaraan Jepang berdasarkan naturalisasi. Tidak seperti Amerika Serikat dimana untuk menjadi Presiden Amerika Serikat diharuskan seorang yang lahir di tanah Amerika, seseorang yang dinaturalisasi tidak bisa menjadi Presiden Amerika.

Lain halnya dengan Jepang, seseorang yang mendapatkan warganegara Jepang berdasarkan naturalisasi bisa menjadi seorang Perdana Menteri, memiliki hak yang sama seperti Warga Negara Jepang yang mendapatkan kewarganegaraanya berdasarkan kelahiran, bahkan seorang wanita yang mendapatkan warganegara Jepang berdasarkan naturalisasi berhak menjadi anggota keluarga kerajaan melalui pernikahan. Walau kita semua paham bahwa Royal Family di Jepang memiliki hak yang lebih rendah daripada Warga Negara Jepang pada umumnya, mereka tidak memiliki hak pilih, tidak bisa menjadi anggota diet(Parlemen Jepang) dan beberapa kebebasan yang dibatasi.

Kisah ini berawal dari musim semi tahun 2021, saat pandemi COVID19 sedang tinggi-tingginya di Jepang, ada tiga WN Jepang yang mendarat di Narita dan Kansai, dua berasal dari Amerika Serikat dan satu berasal dari Belanda. Sekalipun mereka memegang paspor Jepang yang valid mereka tidak memiliki sertifikat bebas coronavirus yang diakui oleh pemerintah Jepang, alih-alih dikarantina mandiri atau dipaksa untuk dikarantina di wilayah Jepang, pemerintah Jepang secara ekstrayudisial tidak mengizinkan mereka masuk teritori Jepang dan mengembalikan mereka ke negara asal mereka untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Tindakan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, penjahat WN Jepang sekalipun tetap diizinkan masuk wilayah Jepang sekalipun setelah proses imigrasi mereka langsung ditangkap.

Jawaban secara hukum internasional

Menurut pasal 13 dari UDHR(The United Nation’s Universal Declaration of Human Rights) yang mana Jepang menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut, berisi:

  1. Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state.
  2. Everyone has the right to leave any country, including his own, and return to his country.

Menurut pasal di atas dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki “home country” mereka masing-masing dan mereka memiliki hak kembali ke “home country” mereka kapan saja, terutama jika terjadi runtuhnya pemerintah tempat kita tinggal, perang atau pandemi.

Jawaban secara konstitusional

Konstitusi Jepang tidak memiliki pasal khusus yang membahas hak warga negara untuk masuk atau kembali ke Jepang, tapi ada pasal khusus mengenai hak untuk meninggalkan Jepang dan hak untuk kehilangan warga negara Jepang, yang sesuai dengan UN Human rights – Menurut konstitusi Jepang pasal 22 paragraf 2 menjelaskan:

  • Freedom of all persons to move to a foreign country and to divest themselves of their nationality shall be inviolate.

Sedangkan paragraf 1 di pasal yang sama menjelaskan:

  • Every person shall have freedom to choose and change his residence and to choose his occupation to the extent that it does not interfere with the public welfare.

“To the extent that it does not interfere with the public welfare” – Sejauh tidak mengganggu kesejahteraan publik.

Ada banyak hak dalam konstitusi yang diakhiri dengan syarat “kesejahteraan publik”. Jepang enggan menggunakan pengecualian “kesejahteraan publik” sehubungan dengan hak apa pun yang diberikannya kepada rakyatnya, karena maknanya sengaja dibuat rancu.

Beberapa pihak berpendapat bahwa jika terjadi pandemi global, di mana masuknya seseorang yang diketahui mengidap penyakit mematikan dan mudah menular yang hampir pasti akan menyebarkannya ke orang lain di negara tersebut bahkan jika tindakan karantina luar biasa dilakukan, pemerintah Jepang dapat memberlakukan pengecualian “public welfare” untuk menolak warga negara Jepang yang memiliki hak “freedom to… change his residence [by returning to Japan]“.

Jawaban secara hukum imigrasi dan karantina.

Hukum yang lebih rendah dari konstitusi – hukum domestik yang menjelaskan prosedur WN Jepang yang kembali ke Jepang tertuang di Immigration and Quarantine Laws, pasal 61 yang berbunyi:

A document is needed certifying that a Japanese person (excluding crew members) returning to Japan from an area outside Japan has a valid passport (if he or she does not have a valid passport, then something else to confirm that he or she has Japanese nationality) is in their possession. The immigration inspector, through procedures specified by Ministry of Justice Ordinance, shall receive confirmation of their return from the immigration officer.

Dengan kata lain, paspor Jepang yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa – atau dokumen hukum setara yang membuktikan identitas dan/atau kewarganegaraan Jepang, seperti SIM Jepang, karena dokumen ini menunjukkan 本籍/honseki (registered domicile) seseorang, yang membuktikan kewarganegaraan Jepang – diperlukan untuk kembali ke Jepang. Lebih jauh, otoritas imigrasi hanya dapat “mengkonfirmasi” kepulangan mereka ke Jepang, bukan “mengizinkan” (atau tidak mengizinkan). Dengan kata lain, otoritas imigrasi Jepang tidak memiliki kewenangan untuk menolak kepulangan warga Jepang.

Tapi, Pasal 5 dari Aturan Karantina Jepang menjelaskan:

For ships arriving from abroad or aircraft arriving from foreign countries (hereinafter referred to as “ships”), any number of person must be issued a quarantine certificate or provisional quarantine certificate. Lacking this, they may not land or land objects from the vessels, or leave the location designated by the quarantine station director for each aircraft and quarantine airfield, and they may not carry out objects (hereinafter omitted).

Pasal ini ditujukan untuk kapten dan awak kapal kargo dan penumpang yang mengangkut barang, tetapi secara teori dapat berlaku untuk siapa saja. Kita bisa menganggap bahwa ini adalah “celah/loophole” yang digunakan untuk mencegah tiga orang Jepang yang disebutkan di atas memasuki Jepang.

Kenapa ini disebut loophole?

Karena undang-undang tersebut menetapkan bahwa CIQ(Customs, Immigrations & Quarantinne) diizinkan untuk menolak “landing” di wilayah Jepang, ini berarti bahwa warga negara Jepang yang tidak memiliki dokumen COVID19 yang sah dapat dianggap tidak secara teknis “diusir” atau “dideportasi” dari yurisdiksi Jepang ke negara asing; mereka tidak pernah berhasil tiba dan mendarat serta berada di Jepang. Anda tidak dapat “dideportasi” dari tempat yang tidak pernah Anda kunjungi sebelumnya!

TAPI secara teknis, apakah mereka sudah berada di Jepang? Jawaban singkatnya adalah YA.

Yurisdiksi negara Jepang yang merupakan negara kepulauan tidak hanya mencakup wilayah teritorialnya, tetapi juga perairan dan ruang udara teritorialnya. Ketika orang Jepang tiba di bandara, mereka setidaknya secara fisik sudah berada dalam yurisdiksi eksklusif Jepang.

Pemerintah Prancis sebelumnya pernah menganggap bahwa zona transit di Bandara Orly berada diluar yurisdiksi Prancis, tapi klaim tersebut sudah dibatalkan oleh European Court of Human Rights lebih dari 20 tahun yang lalu, ingat film The Terminal? Film tersebut terinspirasi dari kisah nyata seseorang yang tinggal 18 tahun di Terminal 1 Bandara Paris Charles de Gaulle, dari tahun 1988 sampai 2006.

Berbeda dengan Prancis, Rusia mengklaim zona transit diluar yurisdiksi Rusia, inilah dasar kenapa Edward Snowden tertahan dan tidak bisa keluar bandara.

Lalu apakah Pemerintah Jepang melakukan kesalahan?

Sampai WN Jepang ini menuntut pemerintah (yang mana mereka berhak melakukan itu sesuai konsitusi Jepang Pasal 17) kita tidak dapat memastikannya, tetapi banyak ahli masalah imigrasi Jepang di Jepang telah berpendapat di media bahwa petugas CIQ yang tidak berpengalaman membuat kesalahan dalam menafsirkan dan melaksanakan hukum.

Yang seharusnya dilakukan terhadap tiga WN Jepang tersebut adalah memberikan denda ke mereka karena tidak memiliki dokumen yang sah dan/atau secara sukarela atau jika perlu dengan alasan “public welfare”, dikarantina secara paksa di Jepang jika kondisi kesehatan mereka memerlukan tindakan pencegahan seperti itu demi keselamatan bersama, tetapi mereka tidak seharusnya dipulangkan ke negara asing jika mereka berhasil masuk ke Jepang dan memiliki bukti bahwa mereka adalah Warga Negara Jepang.

One thought on “Kisah WN Jepang yang ditolak masuk Jepang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses