Akhir-akhir ini, di Indonesia sedang ramai isu tentang pemerintah melalui Kemenperin berencana akan memblokir ponsel ilegal/black market melalui nomor IMEI mulai 17 Agustus 2019.
Informasi tersebut juga akhirnya disampaikan oleh Kemenperin lewat akun Twitter resminya:
Selamat sore, Sob ! siapa nih yg dari kemarin cemas dgn regulasi kontrol #IMEI?
Tak usah panik atau khawatir ya sob, krn kebijakan ini akan diberlakukan scr bertahap & pastinya bertujuan utk melindungi konsumen & industri
Cek infografis di bawah utk mengetahuinya ya#infoperin pic.twitter.com/UCAyrc7Np5
— Kemenperin (@Kemenperin_RI) July 9, 2019
Jadi singkatnya, Kemenperin membuat database IMEI ponsel produksi dalam negeri, database tersebut melalui Menkominfo disebar ke operator di Indonesia, jadi operator akan tolak otorisasi kartu SIM jika IMEI ponsel/modemnya tidak terdaftar.
Tentunya tujuan program ini adalah untuk melindungi industri ponsel dalam negeri.
Tapi seperti biasa, peraturan di Indonesia selalu prematur dan netizen zaman now ini sudah sangat kritis. Mereka banyak bertanya seperti bagaimana jika ada turis ingin berkunjung, bagaimana jika orang yang bekerja di luar negeri ingin berkunjung/pulang ke Indonesia, hingga mengaitkan kegagalan Kominfo dalam memberantas SMS spam dan penipuan.
Saya sebut ini prematur karena Kemenperin melalui cuitannya menjawab pertanyaan netizen dengan jawaban sebagai berikut:
hai sob, jika sobat membawa atau membeli ponsel dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019 dimungkinkan tidak bisa digunakan lagi di Indonesia. Untuk regulasi lebih lanjut ditunggu saja updatenya ya sob… 😇
— Kemenperin (@Kemenperin_RI) July 9, 2019
Sebenarnya untuk terapkan mekanisme ini gampang. Indonesia bukan negara pertama yang punya kebijakan ini, bahkan mungkin negara paling telat. Turki sudah menerapkan kebijakan ini sekitar tahun 2013(?). Jadi ya tinggal nyontek aja dari mereka.
Berhubung sering ke Turki, saya sudah cukup hafal bagaimana mekanisme pemblokiran IMEI disana, kalau kalian males googling saya bisa jelaskan singkatnya.
Urusan pemblokiran IMEI di Turki ini diurus oleh BTK (Bilgi Teknolojileri ve İletişim Kurumu) – Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi, tujuannya sama untuk melindungi industri ponsel di Turki.
Jadi setelah landing di Turki, kita bisa membeli kartu SIM lokal dan mengaktifkannya di ponsel, secara otomatis kita diberi jatah sampai 120 hari untuk dapat menggunakan layanan telekomunikasi di Turki, lewat dari itu kita diharuskan registrasi ponsel kita, membayar pajak sebesar 500 TL – sekitar Rp 1,200,000 jika tidak ponsel kita akan diblokir.
Simpel kan? Menurut saya 120 hari itu cukup panjang, jatah bebas visa ke Indonesia saja hanya 30 hari kan? Ya itu relatif cukup untuk turis, dan untuk WNI yang bawa ponselnya dari luar negeri, rentang waktu 120 hari untuk registrasi juga cukup toh. Jadi tetap tertib dan tetap bayar pajak dan mekanisme ini bisa ditiru oleh Indonesia.
Tapi kembali lagi, kebijakan finalnya itu terserah pemerintah, dan apakah ini bakal berjalan mulus atau tidak? Kita lihat nanti.
Sudah tanggal 28 pemblokiran itu ga terjadi bos,hahahahahaha