I'm Anggie
Nothing But Anything
Black Green Blue Red Gold
RSS
  • Home PageHome
  • About Me
  • Social Media 2.0 & Elsewhere

Creative Commons, Hak Cipta dan Kreatifitas

Opini, Sekedar Tulisan Add comments

Dua kata diatas mungkin sangat jarang kita dengar, namun bagi beberapa sineas, penulis, dan pemusik sering menggunakannya sebagai badan hukum bagi karya-karya mereka. Apa itu Creative Commons? Creative Commons adalah sebuah bentuk legalitas dan sebuah hukum yang mampu memnberikan perlindungan terhadap karya yang kita hasilkan baik itu karya ilmiah, seni maupun sastra. Creative Commons pertama kali di buat sebagai bentuk tingkat lanjut ataupun sebagaian orang menyebutnya sebagai tindak protes terhadap copyright. Nah, apa pula itu copyright?

Sama halnya dengan Creative commons, copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya kita, jika copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan secara mutlak terhadap karya-karya yang kita hasilkan maka sebaliknya dengan creative commons.  Di dalam hukum yang tertera dalam copyright dijelaskan bahwa setiap hal yang berhubungan dengan meng-copy, mempublikasikan, memperbanyak dan mengedit sebagian isi dari karya yang diberikan label copyright baik yang bertujuan komersil ataupun non komesil jika tanpa sepengetahuan penciptanya akan dikenakan sanksi yang cukup berat dan denda yang cukup besar. Banyak contoh copyright yang dapat kita lihat dipasaran. Hampir semua karya yang ada dipasaran sekarang memberikan kekuatan karya mereka dengan menggunakan lisensi copyright.

Copyright atau banyak di kenal di Indonesia dengan nama Hak Cipta. Hak cipta merupakan tingkat lanjut atau salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual. Namun hak cipta berbeda jauh dengan Hak kekayaan intelektual seperti Hak Paten dan hak untuk monopoli atas invensi. Karena tujuan hak cipta bukanlah memonopoli melainkan untuk melakukan penggunakan dan pembatasan terhadap penggunaan karya yang dihasilkan. Hukum-hukum yang mengatur hak cipta merupakan hukum yang memberikan pembatasan terhadap karakteristik, ciri, yang terdapat dalam karya secara khusus bukan karakteristik secara umum. Misalnya pembatasan penggunaan ciri karakteristik tokoh Donald Duck oleh WaltDisney tanpa seizin WaldDisney, tapi bukan pembatasan ide kreatif untuk menggunakan sebuah bebek sebagai tokoh.

Hak cipta di Indonesia bermula dari adaptasi sebuah hukum copyright di Inggris pada tahun 1710 di Inggris ketika perkembangan mesin cetak semakin pesat. Ketika itu copyright bertujuan untuk memberikan hak kepada pencetak untuk memperbanyak atau memonopoli karya-karya hasil pencipta, dikarenakan pada saat itu membutuhkan biaya yang cukup besar untuk memperbanyak karya-karya pencipta maka pencetak meminta ke badan hukum untuk memberikan kekuatan hukum pada hasil cetakannya. Untuk permasalahan hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. Hak cipta dalam pasal 2 menyebutkan bahwa.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif yang di pegang pencipta adalah hak untuk mengcopy, memodifikasi, menjual, mengekspor, atau menurunkan hak eksklusif tersebut terhadap orang lain.

Namun, untuk mendapatkan lisensi copyright untuk karya yang kita hasilkan bukanlah sebuah perkara yang mudah. Untuk mendapatkan sebuah lisensi copyright kita diharuskan mendaftarkan karya kita ke HKI, loket karya cipta dan sebagainya, dan tidak sampai disitu mungkin kita akan dihadapi dengan dokumen-dokumen yang cukup ribet dan setelah itu semua selesai, kita diwajibkan membayar, untuk mendapatkan lisensi copyright kita akan dikenakan biaya.

Salah satu contoh yang konkret dalam penerapan copyright dapat kita lihat dalam buku-buku yang beredar di pasaran. Coba lihat buku-buku yang ada di pasaran, lihat di bagian belakang bukunya, akan ada tanda © dan kemudian lihat halaman pertama atau kedua dari buku, akan ada tulisan

Dilarang keras mengcopy, menyebarkan, bla..bla..bla

maka dengan lisensi copyright karya kita akan sedikit lebih aman dari segala bentuk pengcopyan, dan pembajakan, walaupun sebenarnya tinggal datang ke mesin fotokopi ataupun dengan menyalin softcopy-nya masih sangat gampang.

Namun bagaimana kita dapat memberikan keamanan bagi para pembaca untuk memberikan hak mengcopy secara bebas tetapi tetap memberikan keamanan terhadap karya yang kita ciptakan, dan untuk mendapatkan lisensi keamanan itu kita dapatkan dengan cara mudah tanpa harus mengeluarkan uang? Gunakanlah Creative commons :D

Oke, sekarang bagaimana cara kerja creative commons? Makhluk ini sama halnya dengan copyright namun akan banyak kemudahan yang kita dapat dengan menggunakan creative commons. Untuk mendaftarkan karya kita, kita tidak perlu repot-repot kesana-kemari dan menyiapkan dokumen dan uang pelicin untuk sekedar mendapatkan lisensi perlindungan, kita hanya perlu membuka website creativecommons.org dan mendaftarkan karya kita disitu dengan mengikuti petunjuknya tanpa dipungut biaya, kecuali biaya koneksi internet, ikuti petunjuk yang ada di website tersebut, mengisi jenis karya, penciptanya, dan perlindungan seperti apa yang akan kita inginkan terhadap karya kita.

Creative commons pertama kali di munculkan pada tahun 2002 oleh organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang berdiri tahun 2001. Creative commons bertujuan untuk menyebarkan kreatifitas para pencipta dan memberikan hak yang besar terhadap karya pencipta dan penciptanya. Creative commons adalah sebuah lisensi non-eksklusif, sehingga karya karya dapat di akses secara bebas dan memperkaya kreatifitas publik karena creative commons memungkinkan pencipta untuk memberikan keleluasaan bagi public untuk memodifikasi karyanya, karena di dalam creative commons dapat di bagi lagi menjadi beberapa lisensi yang pencipta inginkan untuk di gunakan dalam karya ciptanya.

PS:Gambar diatas merupakan salah satu gambar dengan lisensi Creative Commons yang penulis ambil langsung dari sini.


December 22nd, 2009  
Tags: anggie, cipta, copyright, creative commons, hak, kreatifitas, sukarno

21 Responses to “Creative Commons, Hak Cipta dan Kreatifitas”

  1. ridu
    December 22nd, 2009 at 7:37 pm
    Mozilla Firefox 3.5.6 Windows XP

    pertamax™ dulu gan..


  2. ridu
    December 22nd, 2009 at 7:41 pm
    Mozilla Firefox 3.5.6 Windows XP

    jadi inget sama mata kuliah akuntansi yang ngebahas goodwill, hak paten beserta amortisasinya dan jurnalnya :p


  3. neng oCHa
    December 22nd, 2009 at 8:27 pm
    Google Chrome 4.0.245.0 Windows XP

    ooooh, jadi ini yang kemarin kamu tunjukin ke aku ;))


  4. Anggie
    December 23rd, 2009 at 2:55 pm
    Blackberry 9630

    Gw baru tau kalau ada mata kuliah tentang itu di akutansi :D


  5. OmUcup
    December 24th, 2009 at 2:15 am
    Mozilla Firefox 3.5.6 Windows XP

    waah, hak paten ya,,, itu sh hak nancepin betonnn,, dijamin paten,,, :P


  6. dani
    December 24th, 2009 at 6:00 pm
    Mozilla Firefox 3.5.6 SuSE Linux

    Walaupun sudah saya pasangi lisensi CCA-NC-SA di tiap halaman blog, tetep aja di-copy-paste tanpa sumber. :)

    Lalu, untuk menyalin konten dengan lisensi yang non-komersial, jika dipasang di halaman Web yang menyajikan iklan, apakah itu bertentangan dengan lisensi awal, Mas Anggi?


  7. buy cipro
    December 25th, 2009 at 10:37 pm
    Internet Explorer 6.0 Windows XP

    Very interesting and amusing subject. I read with great pleasure.


  8. waroeng ubuntu
    December 26th, 2009 at 4:22 pm
    Mozilla Firefox 3.5.6 Linux

    @ dani :

    ya enggak lah…. commercial itu bila karya nya di jual….. atau karyanya dijadikan iklan… kalo ga percaya coba pergi ke http://gnome-look.org/ banyak lisence CC dan web gnome look dipasang iklan :D


  9. Anggie
    December 26th, 2009 at 6:00 pm
    Mozilla Firefox 3.5.6 Windows XP

    Dani
    Ya, itulah fenomena di kita, masih banyak orang yang tidak mengerti mengenai jenis lisensi ini.
    Ya, dalam kasus ini seseorang mencoba untuk menyalin dengan menyertakan sumber di blog yang menyajikan iklan, itu sah-sah saja kok, selama sumbernya masih dicantumkan :)


  10. dani
    December 26th, 2009 at 8:07 pm
    Mozilla Firefox 3.5.6 SuSE Linux

    Dari FAQ – Is use X a violation of the Noncommercial clause of the licenses?.

    Menurut FAQ tersebut, masih debatable. :)

    Misalnya: jika berkas presentasi di suatu seminar berlabel CCA-NC-SA, berkasnya bebas dan gratis, tapi pembicaranya komersil karena dibayar.

    Jika berkas/konten berlabel CCA-NC-SA lalu ‘disandingkan’ dengan iklan, iklan muncul karena keterkaitan dengan konten. Apakah itu termasuk pemakaian yang bersifat komersial? Apakah sebaiknya lisensi NC pada berkas/konten tersebut dihapus?


  11. gadgetboi
    December 28th, 2009 at 8:41 am
    Debian IceWeasel 3.5.6 Slackware Linux

    ikut menyimak … (harus hati-hati nich … ) :p


  12. Rendy
    December 30th, 2009 at 4:15 am
    Mozilla Firefox 3.5.3 Ubuntu Linux

    Salam kenal, blog nya bagus.
    Mantan anak sekolah indo moskow ya? hehe… salam dari bekas anak SIS.


  13. Александр Степанович
    December 30th, 2009 at 7:10 pm
    Internet Explorer 6.0 Windows XP

    Ничего себе подборочка!!!!!!! Великолепно!


  14. Hanif Ilham M
    January 4th, 2010 at 11:52 pm
    Mozilla Firefox 3.5.6 Windows Vista

    bukannya yang masih diterima dalam bahasa inggris ya admin? soalnya pilihan tindakan penegakan hukum negara Indo gak masuk. hehe…


  15. Lisensi Nonkomersial di Konten Komersial — Dani Iswara .Net
    January 23rd, 2010 at 12:38 pm
    WordPress abc

    [...] bagian komentar tentang tulisan berjudul CC, Hak Cipta, dan Kreativitas (blognya Mas Anggie Sukarno), saya menanyakan: …untuk menyalin konten dengan lisensi yang [...]


  16. Rizki Harit Maulana
    February 15th, 2010 at 6:02 pm
    Opera 9.80 Windows 2000

    Dear Anggie,
    Tulisan yg menarik tentang Creative Commons. Secara kebetulan saya mampir di blog ini setelah googling istilah Creative Commons. Anda boleh bangga lho, blog anda tampil di halaman pertama.
    Oleh karena itu izinkan saya mengutarakan pendapat.
    Mengenai pendaftaran Hak Cipta yang menurut anda ribet, saya justru berpendapat sebaliknya. Mengingat pendaftaran Hak Cipta sesungguhnya hanya berupa pencatatan, pemohon hanya diminta membawa contoh ciptaan dan data diri saja. Selebihnya hanya pendataan formal saja. Mengenai biaya pun cukup murah. Rp 250 ribu setiap permohonan. Atau apakah Anda pernah mengalami situasi yang berbeda?
    Perlu diketahui, Hak Cipta memiliki sifat deklaratif yang artinya perlindungan hukum dapat langsung diberikan tanpa perlu didaftarkan. Pendaftaraan di Dirjen HKI hanyalah dokumen penguat yang akan sangat bermanfaat jika suatu waktu nanti timbul persengketaan hukum.
    Selanjutnya, saya berpendapat Creative Commons tidak dimaksudkan untuk mengganti Copyright atau sebagai alternatif dari Copyright. Hal ini tercantum sangat jelas di situsnya. Apa yang dimaksudkan oleh Creative Commons sesungguhnya untuk mengakomodir budaya sharing dan modifikasi di era digital dan internet ini. Jika Copyright mengenal istilah “all rights reserved” (seluruh hak dilindungi), maka Creative Commons memperkenalkan “some right reserved” (sebahagian hak dilindungi).
    Pertanyaannya adalah benarkah Creative Commons memiliki kekuatan hukum untuk melindungi suatu ciptaan? Apakah perangkat hukum di Indonesia sudah mengakui keberadaaan Creative Commons dalam menyelesaikan persengketaan Hak Cipta? Saya kira tidak. Dalam lingkup internasional, Indonesia bahkan belum tercantum dalam jangkauan Creative Commons ini.
    Menurut saya Creative Commons sebenarnya adalah semacam pernyataan kreator mengenai kandungan orisinalitas yang terkandung pada ciptaannya dan intensi kreator terhadap potensi ekonomi yang dimilikinya. Di era rapidhare dan blogging, dimana orang semakin permisif (atau nerimo) atas penggunaan karyanya oleh orang lain, Creative Commons hadir untuk mewadahi budaya “mixing” ini. Maksudnya, orang bisa bebas menggunakan suatu karya yg telah dilisensi oleh Creative Commons sesuai dengan jenis lisensi yang digunakan oleh kreator, tanpa perlu repot-repot minta izin terlebih dahulu. Namun hal ini sama sekali tidak mengurangi atau mengganti peran Copyright sebagai hak yang perlindungannya diakui oleh negara.
    Di masa depan, saya kira Creative Commons tidak akan diperlukan lagi karena akan diadopsi oleh hukum Hak Cipta yang berlaku saat ini.

    Btw, coba Anda lihat tulisan di pojok paling bawah blog ini.
    Tercantum:
    Copyright © 2007-2010, I’m Anggie. All rights reserved
    Nah, Anda sudah mendapatkannya tanpa perlu repot-repot mendaftar kan ;)


  17. prowertfwegg
    April 30th, 2010 at 5:43 am
    Internet Explorer 6.0 Windows XP

    Privet vsem anggiemaya.net, shik i blesk :wink:. Ochen interesno tut na anggiemaya.net.
    Vernus esche na anggiemaya.net! Kak vse-taki zdorovo tut na anggiemaya.net :wink: :)


  18. Bruce
    May 22nd, 2010 at 7:22 am
    Internet Explorer 8.0 Windows Vista

    bukannya yang masih diterima dalam bahasa inggris ya admin? soalnya pilihan tindakan penegakan hukum negara Indo gak masuk. hehe…


  19. PupperMachos
    June 2nd, 2010 at 8:05 pm
    Opera 8.00 Windows XP

    Читал и плакал…) Такого нарошно не придумаешь.


  20. TeodoroTino
    June 14th, 2010 at 3:36 am
    Netscape Navigator 3.0 Windows XP

    Скачать бесплатно. Софт, музыка, видео.


  21. library table
    September 4th, 2010 at 8:55 pm
    Internet Explorer 7.0 Windows XP

    A quite brilliant piece. I comment to show my true love of this blog.


Leave a Reply

Ads

  • Calendar

    September 2010
    M T W T F S S
    « Aug    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930  
  • Archive

    • August 2010
    • July 2010
    • June 2010
    • May 2010
    • April 2010
    • February 2010
    • January 2010
    • December 2009
    • November 2009
    • October 2009
    • September 2009
    • August 2009
    • July 2009
    • June 2009
    • May 2009
    • April 2009
    • March 2009
    • February 2009
    • January 2009
    • December 2008
    • November 2008
    • October 2008
    • September 2008
    • August 2008
    • July 2008
    • June 2008
    • May 2008
    • April 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • January 2008
  • Friends

    • Adham Somantrie
    • Ahmad Fauzi Ridwan
    • Anggun Adi P
    • Atrix
    • Elys Welt
    • Lady Joanne Tjahyana
    • Muhammad Riza Alifi
    • Novita Laksminingtyas
    • Raffaell Sanzio
    • Retno Ika Safitri
    • Ridho YP
    • Siteous
Categories
  • Apple
  • Curhat
  • Diary
  • Information Technology
  • Linguistik
  • Networking
  • Opini
  • Sekedar Tulisan
  • test
  • Tips
  • Пватмая
  • русский
  • фольклор
About Me

Anggie Sukarno, known as "ByteWalker", a freelance writer, programmer, Network Engineer, and sometimes become a social media junker.

--

Copyright © 2010 I'm Anggie All Rights Reserved XHTML CSS 2007 Pvatmaya Sczheptariella