Creative Commons, Hak Cipta dan Kreatifitas

Dua kata diatas mungkin sangat jarang kita dengar, namun bagi beberapa sineas, penulis, dan pemusik sering menggunakannya sebagai badan hukum bagi karya-karya mereka. Apa itu Creative Commons? Creative Commons adalah sebuah bentuk legalitas dan sebuah hukum yang mampu memnberikan perlindungan terhadap karya yang kita hasilkan baik itu karya ilmiah, seni maupun sastra. Creative Commons pertama kali di buat sebagai bentuk tingkat lanjut ataupun sebagaian orang menyebutnya sebagai tindak protes terhadap copyright. Nah, apa pula itu copyright?

Sama halnya dengan Creative commons, copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya kita, jika copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan secara mutlak terhadap karya-karya yang kita hasilkan maka sebaliknya dengan creative commons.  Di dalam hukum yang tertera dalam copyright dijelaskan bahwa setiap hal yang berhubungan dengan meng-copy, mempublikasikan, memperbanyak dan mengedit sebagian isi dari karya yang diberikan label copyright baik yang bertujuan komersil ataupun non komesil jika tanpa sepengetahuan penciptanya akan dikenakan sanksi yang cukup berat dan denda yang cukup besar. Banyak contoh copyright yang dapat kita lihat dipasaran. Hampir semua karya yang ada dipasaran sekarang memberikan kekuatan karya mereka dengan menggunakan lisensi copyright.

Copyright atau banyak di kenal di Indonesia dengan nama Hak Cipta. Hak cipta merupakan tingkat lanjut atau salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual. Namun hak cipta berbeda jauh dengan Hak kekayaan intelektual seperti Hak Paten dan hak untuk monopoli atas invensi. Karena tujuan hak cipta bukanlah memonopoli melainkan untuk melakukan penggunakan dan pembatasan terhadap penggunaan karya yang dihasilkan. Hukum-hukum yang mengatur hak cipta merupakan hukum yang memberikan pembatasan terhadap karakteristik, ciri, yang terdapat dalam karya secara khusus bukan karakteristik secara umum. Misalnya pembatasan penggunaan ciri karakteristik tokoh Donald Duck oleh WaltDisney tanpa seizin WaldDisney, tapi bukan pembatasan ide kreatif untuk menggunakan sebuah bebek sebagai tokoh.

Hak cipta di Indonesia bermula dari adaptasi sebuah hukum copyright di Inggris pada tahun 1710 di Inggris ketika perkembangan mesin cetak semakin pesat. Ketika itu copyright bertujuan untuk memberikan hak kepada pencetak untuk memperbanyak atau memonopoli karya-karya hasil pencipta, dikarenakan pada saat itu membutuhkan biaya yang cukup besar untuk memperbanyak karya-karya pencipta maka pencetak meminta ke badan hukum untuk memberikan kekuatan hukum pada hasil cetakannya. Untuk permasalahan hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. Hak cipta dalam pasal 2 menyebutkan bahwa.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif yang di pegang pencipta adalah hak untuk mengcopy, memodifikasi, menjual, mengekspor, atau menurunkan hak eksklusif tersebut terhadap orang lain.

Namun, untuk mendapatkan lisensi copyright untuk karya yang kita hasilkan bukanlah sebuah perkara yang mudah. Untuk mendapatkan sebuah lisensi copyright kita diharuskan mendaftarkan karya kita ke HKI, loket karya cipta dan sebagainya, dan tidak sampai disitu mungkin kita akan dihadapi dengan dokumen-dokumen yang cukup ribet dan setelah itu semua selesai, kita diwajibkan membayar, untuk mendapatkan lisensi copyright kita akan dikenakan biaya.

Salah satu contoh yang konkret dalam penerapan copyright dapat kita lihat dalam buku-buku yang beredar di pasaran. Coba lihat buku-buku yang ada di pasaran, lihat di bagian belakang bukunya, akan ada tanda © dan kemudian lihat halaman pertama atau kedua dari buku, akan ada tulisan

Dilarang keras mengcopy, menyebarkan, bla..bla..bla

maka dengan lisensi copyright karya kita akan sedikit lebih aman dari segala bentuk pengcopyan, dan pembajakan, walaupun sebenarnya tinggal datang ke mesin fotokopi ataupun dengan menyalin softcopy-nya masih sangat gampang.

Namun bagaimana kita dapat memberikan keamanan bagi para pembaca untuk memberikan hak mengcopy secara bebas tetapi tetap memberikan keamanan terhadap karya yang kita ciptakan, dan untuk mendapatkan lisensi keamanan itu kita dapatkan dengan cara mudah tanpa harus mengeluarkan uang? Gunakanlah Creative commons :D

Oke, sekarang bagaimana cara kerja creative commons? Makhluk ini sama halnya dengan copyright namun akan banyak kemudahan yang kita dapat dengan menggunakan creative commons. Untuk mendaftarkan karya kita, kita tidak perlu repot-repot kesana-kemari dan menyiapkan dokumen dan uang pelicin untuk sekedar mendapatkan lisensi perlindungan, kita hanya perlu membuka website creativecommons.org dan mendaftarkan karya kita disitu dengan mengikuti petunjuknya tanpa dipungut biaya, kecuali biaya koneksi internet, ikuti petunjuk yang ada di website tersebut, mengisi jenis karya, penciptanya, dan perlindungan seperti apa yang akan kita inginkan terhadap karya kita.

Creative commons pertama kali di munculkan pada tahun 2002 oleh organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang berdiri tahun 2001. Creative commons bertujuan untuk menyebarkan kreatifitas para pencipta dan memberikan hak yang besar terhadap karya pencipta dan penciptanya. Creative commons adalah sebuah lisensi non-eksklusif, sehingga karya karya dapat di akses secara bebas dan memperkaya kreatifitas publik karena creative commons memungkinkan pencipta untuk memberikan keleluasaan bagi public untuk memodifikasi karyanya, karena di dalam creative commons dapat di bagi lagi menjadi beberapa lisensi yang pencipta inginkan untuk di gunakan dalam karya ciptanya.

PS:Gambar diatas merupakan salah satu gambar dengan lisensi Creative Commons yang penulis ambil langsung dari sini.

31 thoughts on “Creative Commons, Hak Cipta dan Kreatifitas”

  1. Walaupun sudah saya pasangi lisensi CCA-NC-SA di tiap halaman blog, tetep aja di-copy-paste tanpa sumber. :)

    Lalu, untuk menyalin konten dengan lisensi yang non-komersial, jika dipasang di halaman Web yang menyajikan iklan, apakah itu bertentangan dengan lisensi awal, Mas Anggi?

  2. Dani
    Ya, itulah fenomena di kita, masih banyak orang yang tidak mengerti mengenai jenis lisensi ini.
    Ya, dalam kasus ini seseorang mencoba untuk menyalin dengan menyertakan sumber di blog yang menyajikan iklan, itu sah-sah saja kok, selama sumbernya masih dicantumkan :)

  3. Dari FAQ – Is use X a violation of the Noncommercial clause of the licenses?.

    Menurut FAQ tersebut, masih debatable. :)

    Misalnya: jika berkas presentasi di suatu seminar berlabel CCA-NC-SA, berkasnya bebas dan gratis, tapi pembicaranya komersil karena dibayar.

    Jika berkas/konten berlabel CCA-NC-SA lalu ‘disandingkan’ dengan iklan, iklan muncul karena keterkaitan dengan konten. Apakah itu termasuk pemakaian yang bersifat komersial? Apakah sebaiknya lisensi NC pada berkas/konten tersebut dihapus?

  4. Dear Anggie,
    Tulisan yg menarik tentang Creative Commons. Secara kebetulan saya mampir di blog ini setelah googling istilah Creative Commons. Anda boleh bangga lho, blog anda tampil di halaman pertama.
    Oleh karena itu izinkan saya mengutarakan pendapat.
    Mengenai pendaftaran Hak Cipta yang menurut anda ribet, saya justru berpendapat sebaliknya. Mengingat pendaftaran Hak Cipta sesungguhnya hanya berupa pencatatan, pemohon hanya diminta membawa contoh ciptaan dan data diri saja. Selebihnya hanya pendataan formal saja. Mengenai biaya pun cukup murah. Rp 250 ribu setiap permohonan. Atau apakah Anda pernah mengalami situasi yang berbeda?
    Perlu diketahui, Hak Cipta memiliki sifat deklaratif yang artinya perlindungan hukum dapat langsung diberikan tanpa perlu didaftarkan. Pendaftaraan di Dirjen HKI hanyalah dokumen penguat yang akan sangat bermanfaat jika suatu waktu nanti timbul persengketaan hukum.
    Selanjutnya, saya berpendapat Creative Commons tidak dimaksudkan untuk mengganti Copyright atau sebagai alternatif dari Copyright. Hal ini tercantum sangat jelas di situsnya. Apa yang dimaksudkan oleh Creative Commons sesungguhnya untuk mengakomodir budaya sharing dan modifikasi di era digital dan internet ini. Jika Copyright mengenal istilah “all rights reserved” (seluruh hak dilindungi), maka Creative Commons memperkenalkan “some right reserved” (sebahagian hak dilindungi).
    Pertanyaannya adalah benarkah Creative Commons memiliki kekuatan hukum untuk melindungi suatu ciptaan? Apakah perangkat hukum di Indonesia sudah mengakui keberadaaan Creative Commons dalam menyelesaikan persengketaan Hak Cipta? Saya kira tidak. Dalam lingkup internasional, Indonesia bahkan belum tercantum dalam jangkauan Creative Commons ini.
    Menurut saya Creative Commons sebenarnya adalah semacam pernyataan kreator mengenai kandungan orisinalitas yang terkandung pada ciptaannya dan intensi kreator terhadap potensi ekonomi yang dimilikinya. Di era rapidhare dan blogging, dimana orang semakin permisif (atau nerimo) atas penggunaan karyanya oleh orang lain, Creative Commons hadir untuk mewadahi budaya “mixing” ini. Maksudnya, orang bisa bebas menggunakan suatu karya yg telah dilisensi oleh Creative Commons sesuai dengan jenis lisensi yang digunakan oleh kreator, tanpa perlu repot-repot minta izin terlebih dahulu. Namun hal ini sama sekali tidak mengurangi atau mengganti peran Copyright sebagai hak yang perlindungannya diakui oleh negara.
    Di masa depan, saya kira Creative Commons tidak akan diperlukan lagi karena akan diadopsi oleh hukum Hak Cipta yang berlaku saat ini.

    Btw, coba Anda lihat tulisan di pojok paling bawah blog ini.
    Tercantum:
    Copyright © 2007-2010, I’m Anggie. All rights reserved
    Nah, Anda sudah mendapatkannya tanpa perlu repot-repot mendaftar kan ;)

  5. Dear Rizki
    Terima kasih atas pendapat dan masukannya, sangat bermanfaat :) Saya akan coba jawab beberapa pertanyaanya. :)

    Mungkin sekarang sudah berubah, saya secara probadi tidak (atau tepatnya belum) pernah mencoba mendaftarkan sebuah karya, tapi saya mendengar dulu banyak orang yang mencoba untuk mendaftarkan hak cipta untuk karyanya, yang saat itu memang tergolong agak ribet. Ya, mungkin sekarang sudah berubah..

    Nah, Kalau kita membatasi “scope” hanya di Indonesia saja, Tidak ada kekuatan hukum untuk sebuah karya yang memiliki lisensi Creative Commons. Mengapa tidak ada? Karena akan sangat membingungkan jika kita hendak memberikan kekuatan hukum pada karya tersebut, karena sang owner memberikan kebebasan 100% untuk meng-copy, dan atau bahkan memodifikasi karya tersebut, dengan catatan, nama sang owner masih harus dicantumkan pada produk/karya tersebut, nah, kalau karya tersebut sudah dimodifikasi berkali-kali oleh banyak orang, tentunya, sudah sangat sulit menentukan siapa ownernya, karena semuanya sudah memiliki hak untuk memodifikasi karya itu sendiri, nah, bagaimana seandainya jika karya(yang sudah di modifikasi) tersebut diperjual/belikan oleh pihak lain? Di US dan beberapa negaa di eropa, ada hukum yang melarang jika suatu karya dengan lisensi CC diperjual belikan tanpa seizin organisasinya(oh,ya, saya hampir lupa, biasaya karya dengan label CC yang semakin populer akan memiliki organisasi yang mengurus karya itu sendiri). kecuali jika ada perjanjian tersendiri dengan organisasi tersebut,tapi kalau di Indonesia sendiri, saya rasa belum ada perlindungan tentang lisensi jenis ini.

  6. bukannya yang masih diterima dalam bahasa inggris ya admin? soalnya pilihan tindakan penegakan hukum negara Indo gak masuk. hehe…

  7. I’d be inclined to bury the hatchet with you one this subject. Which is not something I typically do! I love reading a post that will make people think. Also, thanks for allowing me to comment!

  8. I’m not sure exactly why but this site is loading incredibly slow for me. Is anyone else having this issue or is it a issue on my end? I’ll check back later and see if the problem still exists.

  9. Magnificent goods from you, man. I’ve understand your stuff previous to and you are just extremely great. I actually like what you’ve acquired here, certainly like what you are stating and the way in which you say it. You make it enjoyable and you still care for to keep it sensible. I can’t wait to read much more from you. This is really a tremendous website.

  10. Keep up the fantastic work , I read few content on this web site and I conceive that your web site is real interesting and has got lots of superb information.

Tinggalkan Balasan ke Александр Степанович Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.