Membuat Passphrase di Coretax DJP

Tahun 2025 adalah tahun terakhir bagi saya(dan semuanya) melaporkan SPT menggunakan portal DJP Online, memang ada beberapa orang yang sudah menggunakan Coretax. Saya sendiri kurang ingat, bulan apa saya daftar Coretax.

Mulai tahun 2026 ini, semua wajib menggunakan Coretax.

Sebelum kita memulai melaporkan SPT kita, kita wajib membuat passphrase, apa itu? Secara umumPassphrase adalah rangkaian karakter khusus yang digunakan untuk mengesahkan dan mengotorisasi aktivitas pekerjaan yang bersifat penting dan final. Lalu apa bedanya dengan password? Password digunakan untuk login ke sistem Coretax, sedangkan passphrase digunakan untuk mengotorisasi tindakan pajak, selain itu juga passphrase bertindak sebagai tanda tangan digital yang sah. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Masuk ke website coretaxdjp.pajak.go.id , kemudian isi userID , kata sandi dan captcha sesuai tampilan website.

Selanjutnya, untuk membuat passphrase, masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik

Di situ, NIK, nama dan alamat akan terisi secara otomatis, begitu pula dengan tanggal permohonan, lalu lanjut scroll ke bawah.

Untuk jenis Sertifikat Digital , saran saya gunakan Kode Otorisasi DJP. Kalau pilihan lain seperti Privy ID atau penyedia jasa tanda tangan digital lainnya, itu berbayar dan Anda mesti registrasi lagi di aplikasi tersebut. Cukup merepotkan jika hanya untuk lapor pajak saja.

setelah itu buat passphare-nya, kombinasinya minimal 8 karakter wajib ada huruf kapital, huruf kecil, angka dan simbol. Setelah itu di kolom pernyataan wajib pajak, centang isi pernyataanya lalu klik Simpan.

Jika keluar tampilan ini, berarti selamat Sertifikat Digital atau passphrase Anda sudah berhasil dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses