Setelah selesai urusan legalisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, langkah selanjutnya adalah proses legalisasi ijazah di Kementerian Luar Negeri, menurut saya, legalisasi ijazah di Kementerian Luar Negeri jauh lebih gampang dibandingkan dengan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, berikut syarat yang diperlukan:
- Dokumen yang akan di legalisasi dan sudah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Fotokopi dari dokumen tersebut.
- Materai (jumlahnya sesuaikan dengan dokumen yang akan di legalisasi).
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
Semua harus di bungkus dalam MAP KUNING.
(Entah mau kuning jenis #FFFF00, #FFF380, #FFE87C, atau #EDDA74
Bebas :D )
Langkah pertama, datang ke kantor Kementerian Luar Negeri, beralamat di Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, lalu masuk ke bagian Pelayanan Legalisasi dan Paspor Dinas, berikan map kuning yang berisi dokumen yang akan di legalisasi beserta pendukungnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, tunggu hingga dipanggil.
Setelah dipanggil, kita akan diberikan bukti pembayaran, bentuknya seperti ini:
Dan bayar ke petugas langsung dengan biaya Rp. 10.000,- / dokumen :)
Setelah itu, dokumen akan selesai di proses dalam dua hari kerja :)
Lebih simpel bukan? :)
—
Note:
- Jam kerja bagian legalisasi ini mulai dari Jam 9 pagi sampai jam 1 siang, jadi jangan datang terlambat!
- Proses legalisasi selesai dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
- Walau tidak melalui Bank, biaya legalisasi sebesar Rp. 10.000 / dokumen ini RESMI sesuai PP. No. 33 tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Luar Negeri.
- Dekat kantor ini tidak ada tukang foto kopi, meterai, dan map. Jadi siapkan semuanya dari rumah.
Pertamax!!
Fotokopi di kantor saya aja.. tarif bersaing bisa rekber bonus cendol.
Saya mau nanya, kalau surat nikah dalam bahasa Arab perlu di terjemahkan dulu ke Bahasa Indonesia ga ya kalau mau di legalisir?
Nuhun