Mudahnya Legalisasi Ijazah di Kementerian Hukum dan HAM

Berhubung kampus saya memerlukan legalisasi ijazah dari negara asal saya, dan sialnya saya tidak mengerjakan ini tahun lalu, sehingga mau tidak mau tahun ini harus dikerjakan. Setelah cari sana sini, akhirnya saya menemukan prosedur legalisasi ijazah di Indonesia, yaitu harus melalui beberapa tahapan, yaitu:

Yang pertama-tama harus saya lakukan adalah, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, syarat yang diperlukan adalah:

  • Dokumen yang akan di legalisasi ( Fotokopi ijazah yang sudah di legalisasi pihak universitas).
  • Fotokopi dokumen yang akan di legalisasi (untuk arsip pihak KEMENKUMHAM).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Materai (jumlahnya sesuaikan dengan dokumen yang akan di legalisasi).
  • Spesimen tanda tangan + cap notaris * (jika perlu).
  • Map warna hijau (tersedia di kantin dengan harga Rp. 3000,- tidak perlu beli di sana, kalau kita punya persediaan boleh bawa sendiri.)

Pertama-tama, datang ke kantor Ditjen AHU, letaknya berada di belakang gedung utama, masukkan semua persyaratan yang diperlukan ke dalam map hijau, setelah semua selesai, pada mesin antrean, pilih PERMOHONAN LEGALISASI DAN ADVOKASI.

Tunggu sampai kita dipanggil, setelah nomor kita dipanggil, maju ke loket yang ditentukan (saya lupa loket berapa), petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, dan memeriksa apakah Ditjen AHU memiliki database tandatangan pejabat yang menandatangani ijazah kita, jika semua tidak ada masalah, kita harus mengisi formulir di bawah ini

Setelah formulir di-isi, buat voucher untuk pembayaran di bank, jika anda bawa laptop atau smartphone, cukup masuk ke alamat  http://ahu.go.id/billing/voucher/tambah , kalau tidak bawa bisa gunakan komputer yang ada di sana, isi formulir tersebut seperti contoh di bawah ini:

 

Catatan : Nama, e-mail, dan nomor telepon bukan milik yang bersangkutan, dan nama merupakan imajinasi sayah aja ;)

Setelah itu, tekan tombol simpan, dan akan keluar bukti pemesanan nomor voucher, seperti gambar di bawah ini

Catatan: sekali lagi, nama, e-mail, sama nomor telepon kagak bener, itu ngarang aja, itu sih sebenernya nama gebetan, cuma ga jadi.

Catat atau cetak bukti tersebut, lalu kembali lagi ke mesin antrian, dan pilih Pembayaran PNBP, antri lagi, dan saat di bank BNI, tunjukkan kode voucher tersebut ditambah uang sebesar Rp. 25.000.

Setelah itu, kita akan mendapatkan dua salinan bukti pembayaran dari bank, satu, pegang oleh kita, satu lagi kembalikan ke petugas tempat kita menyerahkan semua berkas, untuk penyerahan ini, tidak perlu antri kembali :)

Dan dokumen yang sudah di legalisasi dapat kita ambil 4 hari kemudian.

Cukup mudah bukan? ;)

 

Sedikit catatan mengenai Specimen tanda tangan.

Sebelum pejabat memberikan pengesahan terhadap dokumen kita, beliau akan memeriksa keaslian tanda tangan dalam dokumen kita, dan Ditjen AHU biasanya memiliki database tandatangan para pejabat, untuk universitas negeri, biasanya sudah ada hanya saja dalam kasus saya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya tempat saya belajar baru saja berganti, sehingga mereka belum memiliki database tanda tangan dekan yang baru, untuk membuat specimen tanda tangan, cukup ikuti format seperti di bawah ini:

Kebetulan saya tidak memerlukan cap notaris karena ijazah saya berasal dari universitas negeri, jika berasal dari universitas swasta, diperlukan cap notaris. :)

Alamat Kementerian Hukum dan HAM:

Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan – 12940

Halte busway: GOR Sumantri

7 thoughts on “Mudahnya Legalisasi Ijazah di Kementerian Hukum dan HAM”

Tinggalkan Balasan ke Ojat Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.