Pada postingan sebelumnya, saya pernah membahas tentang di negara mana saja SIM Internasional Indonesia berlaku. Menurut pengalaman saya, Jepang menolak baik SIM Indonesia ataupun SIM Internasional saya. Saat itu saya tidak bertanya alasannya, karena toh berkendara di Jepang bukan hal yang menyenangkan, transportasi publik di negara tersebut cukup bagus, baik dalam kota maupun antar kota.
Hingga saat saya berkunjung kembali ke negeri Sakura, saya menyempatkan diri untuk bertanya mengenai hal ini, ternyata aturannya cukup simpel, agar orang asing bisa mengemudikan kendaraan di Jepang dengan legal, ada tiga pilihan, yaitu
- Menggunakan SIM Jepang,
- Menggunakan SIM domestik + SIM Internasional berbasis Konvensi Jenewa 1949, atau
- Jika anda pemegang SIM domestik keluaran Belgia, Estonia, Perancis, Monako, Slovenia, Switzerland dan Taiwan, anda dapat mengendarai kendaraan dengan SIM tersebut setelah diterjemahkan oleh JAF.
Note: Untuk poin ke 2 dan 3, anda hanya diizinkan berkendara di Jepang selama satu tahun setelah kedatangan.
[quads id=3]
Satu catatan, Jepang tidak mengakui SIM Internasional berbasis Konvensi Vienna 1968, inilah yang membuat SIM Internasional Indonesia tidak diakui di Jepang, Karena Indonesia (beserta beberapa negara lain seperti Rusia, Jerman dan Saudi Arabia) membuat SIM Internasional berdasarkan Konvensi Vienna 1968.
Saya sendiri berhasil berkendara di Jepang dengan bantuan SIM Belanda + SIM Internasional Belanda, walau pada kenyataanya mengendarai kendaraan di Jepang tanpa memiliki pengetahuan berbahasa Jepang dan navigasi akan sangat sulit.
Bagi mereka yang SIM-nya tidak diakui oleh Jepang tapi tetap ingin berkendara di Jepang, tidak ada jalan lain, anda harus membuat SIM Jepang.
Pupus kandas harapanku naik Mario Gokart di Jepang!!
Lagian lampu lalu lintas di jepang juga aneh, lampu hijaunya bukan warna hijau, tapi warna biru, hohohoho
wah gak asik gak bisa tempel lima cm dan gak bisa drifting di pegunungan jepang kalau di indo ngeri motor