Arsip Tag: cipta

Creative Commons, Hak Cipta dan Kreatifitas

Dua kata diatas mungkin sangat jarang kita dengar, namun bagi beberapa sineas, penulis, dan pemusik sering menggunakannya sebagai badan hukum bagi karya-karya mereka. Apa itu Creative Commons? Creative Commons adalah sebuah bentuk legalitas dan sebuah hukum yang mampu memnberikan perlindungan terhadap karya yang kita hasilkan baik itu karya ilmiah, seni maupun sastra. Creative Commons pertama kali di buat sebagai bentuk tingkat lanjut ataupun sebagaian orang menyebutnya sebagai tindak protes terhadap copyright. Nah, apa pula itu copyright?

Sama halnya dengan Creative commons, copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya kita, jika copyright bertujuan untuk memberikan perlindungan secara mutlak terhadap karya-karya yang kita hasilkan maka sebaliknya dengan creative commons.  Di dalam hukum yang tertera dalam copyright dijelaskan bahwa setiap hal yang berhubungan dengan meng-copy, mempublikasikan, memperbanyak dan mengedit sebagian isi dari karya yang diberikan label copyright baik yang bertujuan komersil ataupun non komesil jika tanpa sepengetahuan penciptanya akan dikenakan sanksi yang cukup berat dan denda yang cukup besar. Banyak contoh copyright yang dapat kita lihat dipasaran. Hampir semua karya yang ada dipasaran sekarang memberikan kekuatan karya mereka dengan menggunakan lisensi copyright.

Copyright atau banyak di kenal di Indonesia dengan nama Hak Cipta. Hak cipta merupakan tingkat lanjut atau salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual. Namun hak cipta berbeda jauh dengan Hak kekayaan intelektual seperti Hak Paten dan hak untuk monopoli atas invensi. Karena tujuan hak cipta bukanlah memonopoli melainkan untuk melakukan penggunakan dan pembatasan terhadap penggunaan karya yang dihasilkan. Hukum-hukum yang mengatur hak cipta merupakan hukum yang memberikan pembatasan terhadap karakteristik, ciri, yang terdapat dalam karya secara khusus bukan karakteristik secara umum. Misalnya pembatasan penggunaan ciri karakteristik tokoh Donald Duck oleh WaltDisney tanpa seizin WaldDisney, tapi bukan pembatasan ide kreatif untuk menggunakan sebuah bebek sebagai tokoh.

Hak cipta di Indonesia bermula dari adaptasi sebuah hukum copyright di Inggris pada tahun 1710 di Inggris ketika perkembangan mesin cetak semakin pesat. Ketika itu copyright bertujuan untuk memberikan hak kepada pencetak untuk memperbanyak atau memonopoli karya-karya hasil pencipta, dikarenakan pada saat itu membutuhkan biaya yang cukup besar untuk memperbanyak karya-karya pencipta maka pencetak meminta ke badan hukum untuk memberikan kekuatan hukum pada hasil cetakannya. Untuk permasalahan hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. Hak cipta dalam pasal 2 menyebutkan bahwa.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif yang di pegang pencipta adalah hak untuk mengcopy, memodifikasi, menjual, mengekspor, atau menurunkan hak eksklusif tersebut terhadap orang lain.

Namun, untuk mendapatkan lisensi copyright untuk karya yang kita hasilkan bukanlah sebuah perkara yang mudah. Untuk mendapatkan sebuah lisensi copyright kita diharuskan mendaftarkan karya kita ke HKI, loket karya cipta dan sebagainya, dan tidak sampai disitu mungkin kita akan dihadapi dengan dokumen-dokumen yang cukup ribet dan setelah itu semua selesai, kita diwajibkan membayar, untuk mendapatkan lisensi copyright kita akan dikenakan biaya.

Salah satu contoh yang konkret dalam penerapan copyright dapat kita lihat dalam buku-buku yang beredar di pasaran. Coba lihat buku-buku yang ada di pasaran, lihat di bagian belakang bukunya, akan ada tanda © dan kemudian lihat halaman pertama atau kedua dari buku, akan ada tulisan

Dilarang keras mengcopy, menyebarkan, bla..bla..bla

maka dengan lisensi copyright karya kita akan sedikit lebih aman dari segala bentuk pengcopyan, dan pembajakan, walaupun sebenarnya tinggal datang ke mesin fotokopi ataupun dengan menyalin softcopy-nya masih sangat gampang.

Namun bagaimana kita dapat memberikan keamanan bagi para pembaca untuk memberikan hak mengcopy secara bebas tetapi tetap memberikan keamanan terhadap karya yang kita ciptakan, dan untuk mendapatkan lisensi keamanan itu kita dapatkan dengan cara mudah tanpa harus mengeluarkan uang? Gunakanlah Creative commons :D

Oke, sekarang bagaimana cara kerja creative commons? Makhluk ini sama halnya dengan copyright namun akan banyak kemudahan yang kita dapat dengan menggunakan creative commons. Untuk mendaftarkan karya kita, kita tidak perlu repot-repot kesana-kemari dan menyiapkan dokumen dan uang pelicin untuk sekedar mendapatkan lisensi perlindungan, kita hanya perlu membuka website creativecommons.org dan mendaftarkan karya kita disitu dengan mengikuti petunjuknya tanpa dipungut biaya, kecuali biaya koneksi internet, ikuti petunjuk yang ada di website tersebut, mengisi jenis karya, penciptanya, dan perlindungan seperti apa yang akan kita inginkan terhadap karya kita.

Creative commons pertama kali di munculkan pada tahun 2002 oleh organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang berdiri tahun 2001. Creative commons bertujuan untuk menyebarkan kreatifitas para pencipta dan memberikan hak yang besar terhadap karya pencipta dan penciptanya. Creative commons adalah sebuah lisensi non-eksklusif, sehingga karya karya dapat di akses secara bebas dan memperkaya kreatifitas publik karena creative commons memungkinkan pencipta untuk memberikan keleluasaan bagi public untuk memodifikasi karyanya, karena di dalam creative commons dapat di bagi lagi menjadi beberapa lisensi yang pencipta inginkan untuk di gunakan dalam karya ciptanya.

PS:Gambar diatas merupakan salah satu gambar dengan lisensi Creative Commons yang penulis ambil langsung dari sini.